Tidurnya Terganggu Dengar Tadarus Al-Quran, Pria Ini Kalap Tikam Tetangga

pelaku
Pelaku menikam orang yang sedang tadarus | bangka.tribunnews.com

Hanya karena tidurnya terganggu, seorang pria tega menikam orang yang sedang tadarus

Di bulan suci Ramadhan, selain berpuasa, bertadarus merupakan cara umat muslim untuk mengumpulkan pahala. Namun siapa sangka karena ibadah yang dilakukan justru mengundang aksi jahat dari orang lain. Seperti nasib buruk yang menimpa Mohd Amin (27) ditikam oleh warga saat mengaji di masjid.

Pelaku bernama Khairil Nawi (24) yang terganggu oleh suara mengaji yang terdengar dari rumahnya . Sehingga ia tega menikam korban dengan pisau dan korban mendapat tujuh jahitan.

1.

Pelaku geram karena merasa tidurnya terganggu

pelaku
Pelaku geram merasa tidurnya terganggu | hot.grid.id

Hanya karena masalah sepele Khairil Nawi tega menikam korban yang sedang mengaji. Berawal dari Nawi yang merasa suara mengaji korban mengganggu tidur pulasnya.

Saat itu Mohd Amin sedang mengaji di masjid kampung Apal, Terengganu, Besut, Malaysia (12/5). Karena emosi, Nawi mengambil pisau lalu mendatangi masjid. Pisau yang ia bawa ditikam ke dada Mohd Amin dan pelaku langsung kabur setelah melakukan aksi kejinya.

Dilansir dari Tribunnews.com (19/5), puas membungkam mulut korban, Khairil melarikan diri dan korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Besut. Korban menerima tujuh jahitan di bagian dada dengan luka yang cukup serius.

Baca juga: Lupa Beli Ayam Goreng, Wanita Ini Tega Tikam Suaminya

2.

Pelaku positif menggunakan narkoba

pelaku
pelaku positif menggunakan narkoba | bangka.tribunnews.com

Setelah mengetahui kejadian penikaman tersebut, kepolisian Besut langsung memburu pelaku. Akhirnya pelaku ditangkap dan digiring ke Kepolisian Besut untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dikutip dari laman Artowani (17/5), ketua kepolisian Besut, Mohd Zamri Mohd Rowi mengatakan bahwa pelaku positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Karena perbuatannya, Khairil Nawi harus mempertangggungjawabkan aksinya di depan hukum dan divonis tiga tahun lima bulan penjara.

Setelah dibekuk polisi, pelaku mengaku bersalah atas perbuatan yang telah ia lakukan terkait penikaman kepada Mohd Amin. Ia mengaku bahwa tindakannya hanya karena emosi sesaat yang justru berdampak panjang.

3.

Pernah terjadi kasus serupa di Indonesia

pelaku
Meiliana terdakwa kasus penistaan agama | www.cnnindonesia.com

Kasus di atas mengingatkan pada kasus yang pernah terjadi di Indonesia. Dilansir dari Kompas.com, Meiliana (44) dijebloskan di penjara karena memprotes suara adzan dari Masjid Al-Maksum Tanjung Balai, Sumatera Utara tahun 2016 lalu.

Meliana mengaku di depan hakim bahwa dia hanya memprotes suara adzan dari toa masjid yang terlalu keras tak seperti biasanya. Meiliana merasa bahwa telinganya sakit saat mendengar suara adzan. Karena aksi protes tersebut Meiliana dilaporkan ke kepolisian.

“Saya hanya bilang kepada pak Uwo bahwa suara azan sekarang di masjid keras, tidak seperti biasaya,” pengakuan Meiliana di depan hakim.

Atas aksi protesnya tersebut Meiliana didakwa 1,5 tahun penjara. Meiliana terbukti secara sah melanggar Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu golongan di Indonesia terkait ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan, atau kedudukan menurut tata hukum negara.

Artikel Lainnya

Kasus-kasus di atas terjadi karena minimnya rasa toleransi terhadap kehidupan beragama. Semoga kita bisa belajar dan introspeksi diri dari kedua kasus tersebut untuk bisa saling menghormati satu sama lain.

Tags :