Kesal Tidurnya Terganggu, Ayah Tiri Gelap Mata Lempar Bayi ke Tembok hingga Tewas
29 Agustus 2019 by Mabruri Pudyas SalimPelaku sempat bersikap seolah tidak terjadi apa-apa.
Bayi yang masih kecil memang belum bisa melakukan apa-apa, selain menangis untuk mengekspresikan perasaannya. Saat dia lapar, baru saja buang air, bahkan saat dia sakit, yang bisa dia lakukan hanyalah menangis. Itulah cara bayi untuk memberi tahu orangtua atau pengasuhnya.
Hanya saja, orangtua sering tidak memahami apa maksud dari tangisan bayi. Bahkan banyak di antaranya merasa bahwa tangisan bayi adalah sebuah gangguan yang memekakkan telinga. Mungkin itulah yang dirasakan oleh Roni Andirawan (39), ketika anak tirinya yang masih bayi menangis.
Tangisan anak tirinya ini dirasa sangat mengganggu tidur lelapnya. Tangisan yang tak kunjung henti membuat Roni begitu marah. Sampai-sampai, Roni tega melempar bayi tak berdosa itu ke tembok hingga tewas.
Kapolsek Serang Baru, AKP Wito, menjelaskan bahwa Roni dan korban saat itu sedang istirahat di kasur dalam kamarnya di Kampung Ceper RT 03/02, Desa Sukasari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Senin 26 Agustus 2019. Korban yang sedang sakit tiba-tba merengek dan menangis di samping Roni yang sedang tidur.
Baca juga: 2 Pembunuh Bayaran Ayah dan Anak Ditangkap, Ini Peran dan Upah Fantastis Eksekutor
"Saat itu, bayi tersebut agak rewel cengeng. Dia sakit kemudian dikasih obat, jeruk anget. Karena rewel, ayah tirinya itu tiduran kan namanya kalau balita itu mendekati (Roni), terus dilempar (ke arah tembok)," ujar Kapolsek Serang Baru AKP Wito, seperti dikutip dari Detik.com, Kamis (29/8/2019).
Sekali dilempar ke arah tembok kamar, korban masih terus merengek dan mendekati pelaku. Pelaku yang tidak tahan dengan rengekan korban, kembali melemparnya berulang kali.
"Dilempar ke kasur sebanyak tiga kali, dua kali mengenai tembok," ujar Wito.
Setelah tiga kali dilempar, kemudian korban tampak tak bergerak. Setelah melakukan perbuatan keji itu kepada bayi tak berdosa, Roni kemudian memberi tahu istrinya, seolah-olah tidak terjadi apa-apa.
Setelah itu korban dilarikan ke Rumah Sakit Budi Asih, Cikarang Selatan. Sayangnya, upaya tersebut gagal menyelamatkan nyawa korban.
Baca juga: Kronologi Pembantaian Satu Keluarga di Banyumas, Dendam Saudara Akibat Warisan Harta!
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi dari Rumah Sakit Budi Asih, yang merasa janggal dengan kematian korban. Menurut hasil pemeriksaan dokter, kematian korban diakibatkan oleh luka yang ada di bagian kepala.
Saat dilempar ayah tirinya, kepala korban membentur tembok. Akibat benturan tersebut korban mengalami pendarahan otak.
Setelah menerima informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa pelaku serta ibu korban. Saat diperiksa, pelaku sempat memberikan keterangan yang berbelit-belit.
"Pelaku sempat berbelit-belit, tetapi setelah diinterogasi secara mendalam akhirnya mengakui telah menganiaya korban dengan cara melempar korban dan ini bersesuaian dengan hasil autopsi," ujar Wito.
Setelah itu polisi langsung mengamankan Roni di Polsek Serang Baru dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," tandasnya.
Akibat perbuatannya itu, Roni akan dijerat dengan pasal 76 huruf c junto pasal 80 UU nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.