Tergoda Paha Mulus, Ayah Bejat Perkosa Anak Tiri 10 Kali Sampai Hamil!
17 Juli 2020 by Ike DewiSaat ini korban tengah hamil 6 bulan!
Penyataan “Tidak ada tempat yang aman bagi perempuan” mungkin benar adanya, sebab di dalam rumah sendiri saja sejumlah gadis malah menjadi korban pemerkosaan. Pelakunya juga bukan orang asing, pasalnya ayah sendiri juga banyak yang tega mencabuli anak gadisnya.
Baik terhadap anak kandung maupun anak tiri, pelaku pemerkosaan yang berstatus sebagai ayah korban itu semakin banyak yang terungkap. Sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Lubuk Linggau. Seorang ayah tega memperkosa anak tirinya hingga hamil 6 bulan.
Baca Juga : Frustrasi Usai Diperkosa Ayah Kandung, Remaja Ini Ingin Lakukan Bunuh Diri!
Melansir IDN Times (7/7/2020), pelaku adalah Miswanto (51) asal Kabupaten Lubuk Linggau yang tega menyetubuhi anak tirinya EW (17) sampai hamil.
Perbuatan bejat itu telah ia lakukan semenjak Januari 2020 lalu. Kekinian sang anak tiri telah hamil enam bulan. Pelapor merupakan istri dari pelaku sendiri dan juga ibu kandung dari korban.
Tersangka kita bekuk setelah menerima laporan dari ibu korban EJ (37) yang tidak terima anaknya hamil oleh suaminya sendiri, terang Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Alex Adriyan pada Selasa (7/7/2020).
Awalnya pelaku melihat sang anak sedang menonton TV, saat itu ia tergoda oleh paha korban yang terlihat. Korban sempat menolak, namun setelah dibujuk akhirnya korban pun bersedia. Tindakan asusila itu ia lakukan ketika sang istri tidak berada di rumah, padahal istirnya selalu melayaninya dengan baik, namun ia tergoda sang anak yang usianya lebih muda dan menarik.
Baca Juga : Miris! Ayah Perkosa Anak Tiri Sejak Seminggu Menikah dengan Istrinya
Dalam melakukan aksinya, pelaku tidak memberikan ancaman kepada korban. Namun ia hanya mengucapkan rayuan serta berjanji akan menikahinya jika bersedia diajak berhubungan intim. Lalu persetubuhan itu pun terjadi sebanyak 10 kali dan korban telah hamil 6 bulan.
Dengan bujuk rayu tersebut korban dijanjikan akan dinikahi dan terjadilah persetubuhan sebanyak 10 kali itu, jelas Alex.
Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan apapun, ia juga mengakui seluruh perbuatannya kepada penyidik. Akibat perbuatannya tersebut, tersangka harus mempertanggungjawabkanya dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Polisi juga telah mengumpulkan beberapa barang bukti, saksi-saksi serta hasil visum untuk menjerat tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 dan 81 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014, atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, ucapnya.
Baca Juga : Dasar Bejat! Ayah Cabuli Putri Kandung dan Ancam Bunuh Istri
Ayah cabuli anak tiri dari usia 10 tahun
Pencabulan terhadap anak tiri juga pernah terjadi di Blitar, ketika sang istri sedang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW), pelaku berinisial P (58) malah mencabuli anak tirinya WSM (14) lantaran tak kuasa menahan dorongan seksualnya. Menurut pengakuannya ia khilaf saat melihat anak tirinya tersebut sering memakai celana pendek.
Dari pengakuan pelaku, dia menyetubuhi anak tirinya delapan kali. Setiap aksinya pelaku mengancam tidak akan memberi uang jajan jika korban tidak mau disetubuhi, jelas Wakapolres Blitar Kompol Arif Kristanto.
Mengutip FaktualNews.co, Korban telah dicabuli pelaku dari mulai umur 10 tahun, ia baru mengaku kepaa kakak kandungnya yang berkunjung setelah 6 tahun memendamnya sendiri.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang pemerkosaan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.