Alasan Cemburu, Suami Tega Beri Racun Tikus ke Istri yang Lagi Hamil
16 Mei 2021 by Dea DezellyndaTuduh istri dihamili pria lain
Seorang suami di Semarang, Jawa Tengah tega meracuni istrinya yang tengah hamil dengan racun tikus. Beruntung sang istri dan bayi yang masih dalam kandungan berhasil diselamatkan. Pelaku kemudian ditangkap oleh polisi dan diamankan ke Polsek Semarang Timur.
Pelaku mengaku dirinya tega meracuni istrinya sendiri lantaran dipicu api cemburu. Pelaku menuduh istrinya tersebut dihamili oleh pria lain. Terungkap fakta lain yang menyebutkan jika pelaku memaksa sang istri untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Beri 4 saset racun tikus
Dilansir dari Kompas.com, seorang pria asal Semarang Timur berinisial AS (35) terancam hukuman 15 tahun penjara akibat tega meracuni istrinya M (32) yang sedang hamil. Kapolsek Semarang Timur Iptu Agil Widiyas Sampurna mengatakan peristiwa percobaan pembunuhan itu terjadi pada 4 November lalu di kawasan Barito.
Kronologi percobaan pembunuhan itu terjadi di sebuah warung makan di Jalan Barito. Saat itu, AS dan M sedang makan bersama. AS kemudian memberikan racun tikus sebanyak 4 saset di minuman larutan penyegar. Minuman itu lalu diberikan kepada istrinya yang tengah hamil 8 bulan.
Baca juga: Mau Menipu, Penjahat ini Malah Tertipu Sama Tipuan Sendiri
M tanpa curiga kemudian menenggak larutan penyegar yang telah diberi racun sampai habis. Tak berselang lama, racun itu bereaksi hingga membuat M mengalami kejang-kejang. Melihat sang istri yang mulai tak berdaya, AS justru meninggalkan istrinya terkapar di warung tersebut.
Pelaku cemburu buta
AS berhasil diciduk oleh polisi karena berusaha membunuh istrinya sendiri. Saat ditanya tentang motif percobaan pembunuhan itu, AS mengaku cemburu saat M memiliki hubungan dengan pria lain.
“Perbuatan nekat itu dilakukan karena merasa cemburu kepada istrinya yang mengaku selingkuh dengan pria lain di tempat kerjanya. Lalu pelaku berpura-pura memberikan minuman penyegar yang sudah dicampur racun tikus, kemudian langsung kabur,” ujar Iptu Agil.
Baca juga: Bunuh Wanita Penjaga Warung, Pria Ini Ngaku Dihantui Arwah Korban Selama Pelarian
Beruntung, M yang sedang mengandung tersebut segera mendapat penanganan medis di Rumah Sakit Panti Wilasa Citarum. Kondisi M kini sudah stabil meski sempat kritis. Sementara bayi yang dikandung M terpaksa dilahirkan lebih awal karena kondisinya memburuk.
“Alhamdulillah barusan kami sudah ketemu korbannya. Kondisi korban dan bayinya selamat dan baik-baik saja,” imbuhnya.
Sengaja jadikan istri sebagai PSK
M diketahui bekerja sebagai pekerja seks komersial. Pelaku mengaku saat menikah dengan M sudah meminta istrinya itu untuk berhenti menjadi PSK. Penyidik tak percaya begitu saja mendengar pengakuan AS. Justru AS yang diduga sudah memaksa M menjadi PSK agar bisa membayar utang.
Baca juga: Remaja 18 Tahun Jadi Bos Prostitusi Online, Tawarkan Siswi SMA dan Mahasiswi Bertarif Jutaan
“Tapi itu hanya alasan saja sebab diduga pelaku sengaja menjual istrinya sebagai PSK karena terbebani utang. Kemudian pelaku menuduh istrinya dihamili oleh pelanggan,” kata Agil.
Selama M menikah dengan AS, M kerap menerima perlakuan tak menyenangkan seperti kekerasan fisik. Bahkan M pernah dihajar M di depan anak mereka.
“Waktu masih hamil 5 bulan, dia (pelaku) mencekik di depan anak keduanya dan mengancam akan membunuh bayi saya kalau lahir nanti,” kata M.
Kapolsek Semarang Timur Iptu Agil Widiyas Sampurna berencana akan memberi modal kepada M untuk membuka warung kopi dan berhenti menjadi PSK. Sementara sang suami dijerat dengan Pasal 338 Juncto 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan dengan ancama hukuman 15 tahun penjara.