Sewa Kamar Short Time Bersama Kekasih, SPG Cantik Ini Malah Jadi Korban Pembunuhan

Pelaku
Pembunuhan Ni Putu Yuniawati | www.tribunnews.com

SPG bernama Ni Putu Ayu dibunuh oleh selingkuhannya.

Mayat wanita ditemukan dalam kondisi mulut tersumpal handuk di sebuah penginapan di Denpasar Barat, Bali. Mayat wanita itu dipastikan menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh selingkuhannya. Identitas mayat tersebut diketahui bernama Ni Putu Yuniawati.

Sebelum tewas, Yuniawati dan pelaku, Bagus, menyewa kamar penginapan selama dua jam. Keduanya datang bersama-sama dengan mengendarai mobil.

Setelah hampir dua jam. Bagus meninggalkan penginapan tanpa ditemani Yuniawati. Saat petugas mengecek kamar korban, ditemukan Yuniawati sudah dalam keadaan tak bernyawa.

1.

Kronologi pembunuhan

Pelaku
ilustrasi pembunuhan | www.liputan6.com

Ni Putu Yuniawati (39) yang berprofesi sebagai Sales Promotion Girl (SPG) mendatangi penginapan Ayu 2, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, pada hari Senin (5/8) pukul 21.30 WITA. Tak sendirian, Yuniawati datang bersama dengan selingkuhannya, Bagus Putu Wijaya (33) dengan menggunakan mobil Ertiga warna putih.

Keduanya menyewa kamar selama dua jam dengan tarif Rp 60 ribu. Yuniawati dan Bagus datang bergandengan tangan lalu masuk ke kamar nomor 8. Sekitar satu setengah jam berada di dalam kamar, Bagus meninggalkan penginapan tanpa ditemani Yuniawati dan membawa pergi mobil milik Yuniawati.

Waktu sewa hampir habis, namun ibu dua anak itu tak kunjung keluar kamar. Petugas pun langsung mengetuk pintu kamar. Sekian lama diketuk namun Yuniawati tak menjawab.

Akhirnya pintu dibuka paksa oleh petugas dan menemukan Yuniawati dalam keadaan tidur tengkurap di kasur. Setelah didekati, ternyata mulut Yuniawati tersumpal handuk dan sudah mengeluarkan darah. Saat ditemukan, Yuniawati sudah dalam keadaan tak bernyawa.

Baca juga: Gadis 17 Tahun Jadi Korban Begal Payudara 'Pak Ogah' di Tangsel

2.

Pelaku ditangkap di Manado

Pelaku
Pelaku telah ditangkap polisi | bali.tribunnews.com

Usai ditemukan, mayat Yuniawati langsung dibawa ke RSUP Sanglah untuk diautopsi. Polisi langsung memburu pelaku yang tak lain adalah Bagus warga Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, Singaraja.

Usai membunuh Yuniawati, Bagus langsung melarikan diri ke Manado. Pelaku membawa mobil korban untuk digadaikan, sedangkan uangnya digunakan untuk membeli tiket pesawat.

Tim Resmob Polda Sulut bekerjasama dengan Tim Resmob Polda Bali untuk menangkap pelaku. Bagus berhasil ditangkap di Minahasa, Sulawesi Utara, tepatnya di Jalan Trans Ratahan Minahasa Tenggara pada hari Jumat (9/8). Pelaku langsung diterbangkan dari Manado menuju Bali untuk dilakukan penyelidikan.

“Kita melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan tersangka di Jalan Trans Ratahan,” ujar Waka Tim Resmob Polda Sulut AKP Sugeng Wahyudi Santoso dikutip dari Tribunnews.com.

Ternyata Bagus bukan pertama kali berurusan dengan polisi. Sebelumnya Bagus pernah diciduk polisi karena terjerat kasus pencurian motor.

3.

Motif pembunuhan

Pelaku
Ilustrasi pembunuhan | hai.grid.id

Berdasarkan hasil autopsi, tim forensik RSUP Sanglah menemukan luka memar pada leher Yuniawati. Keterangan dari dokter Dudut, korban tewas bisa jadi karena dicekik karena ada tanda jalan napas tertekan keluar.

“Hasil autopsi ditemukan luka-luka memar pada leher korban dan tanda-tanda mati lemas. Sebab mati karena penekanan jalan napas. Nggak harus dicekik. Intinya jalan napas tertekan dari luar,” ujar dr Dudut Rustyadi Kepala Instalasi Forensik RSUP Sanglah saat dihubungi oleh Tribunnews.com.

Pelaku telah mengaku membunuh Yuniawati yang baru dipacarinya selama sebulan. Motif pembunuhan karena pelaku kesal telah ditampar oleh korban.

“Kami kemudian bertengkar di dalam kamar dan korban menampar saya. Saya marah dan membekap serta menyumpal mulut korban hingga meninggal dunia,” kata pelaku saat dimintai keterangan oleh AKP Sugeng.

Artikel Lainnya

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya mobil Suzuki Ertiga yang digadai oleh Bagus. Saat ini pelaku sudah berada di Polda Bali untuk diperiksa tim penyidik lebih lanjut. Bagus dijerat dengan pasal 340 jo 338 KUHP.

Tags :