Drama Siswi SMP Melahirkan di Pangkal Pinang, Pacar Tantang Tes DNA hingga Saling Bantah!

Siswi SMP melahirkan | regional.kompas.com

Pihak keluarga perempuan laporkan pelaku yang telah menghamili anaknya

Seorang siswi SMP berinisial A (14) melahirkan seorang bayi perempuan di luar ikatan nikah. Ayah dari bayi tersebut tak lain adalah pacar dari A. Sejak usia kandungan A menginjak 8 bulan sudah pernah dilakukan pertemuan kedua keluarga. Namun keluarga pelaku malah menantang untuk melakukan tes DNA.

Kasus ini sampai menarik perhatian Komisi Perlindungan Perempuan Anak Daerah (KPAD) yang akhirnya ikut turun tangan. Karena tak segera ada pertanggungjawaban akhirnya pihak keluarga A mengambil jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini.

1.

Pernah dilakukan mediasi

Ilustrasi | intisari.grid.id

Akibat salah pergaulan A dan juga pacarnya melakukan perbuatan yang tak sepantasnya dilakukan sebelum menikah. Akibat dari perbuatan keduanya, A hamil dan saat ini telah melahirkan seorang bayi perempuan di usianya yang masih sangat belia. Pelaku yang merupakan pacar dari A masih sama-sama di bawah umur yang merupakan pelajar SMP.

“Keduanya masih sama-sama di bawah umur dan masih bersekolah. Tapi ini harus ada pertanggungjawaban,” ujar Sekretaris KPAD Babel Try Murtini saat mengunjungi rumah remaja SMP tersebut melansir Tribunnews.com.

Saat ini A telah melahirkan seorang bayi perempuan dengan berat 2,5 kg dan panjang 46 sentimeter dalam kondisi sehat, namun pihak laki-laki tetap tak mau bertanggung-jawab. Padahal saat usia kandungan A menginjak 8 bulan, keluarga kedua belah pihak telah melakukan mediasi.

Baca juga: Viral Mobil Goyang di Kupang, Saat Digerebek Siswi SMP Telanjang Bulat

2.

Ditantang tes DNA

Ilustrasi | faktualnews.co

Komisi Perlindungan Perempuan Anak Daerah (KPAD) turun tangan karena dari pihak laki-laki tak mau bertanggungjawab. Bahkan tak mengakui bayi perempuan tersebut.

“Sejak masih kandungan umur 8 bulan telah dilakukan mediasi. Namun dari pihak laki-laki tidak mengakui, bahkan menantang tes DNA,” ujar Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kepulauan Bangka Belitung, Sapta Qodriah kepada Kompas.com.

Keluarga A memastikan kalau anaknya selama ini hanya berhubungan dengan satu pria hingga hamil dan melahirkan. Pihak keluarga pun akhirnya mengadukan kasus ini ke kepolisian untuk diproses secara hukum.

3.

KPAD gerah

KPAD merasa gerah | regional.kompas.com

Meski telah dilakukan mediasi, pihak keluarga laki-laki sama sekali tak ada itikad baik untuk bertanggungjawab, hingga A saat ini sudah melahirkan. Hal ini membuat KPAD yang ikut mendampingi kasus ini meminta keluarga perempuan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

Dilansir dari Kompas.com, kondisi saling bantah tersebut membuat tim KPAD merasa gerah. Jika kedua belah pihak tak mencapai kata sepakat, rekomendasi bakal diterbitkan karena sudah adanya laporan di kepolisian.

“Kami akan merekomendasikan agar kasus ini dapat diproses lebih lanjut, sebab sudah ditangani oleh Polres Pangkal Pinang,” ujar Qodriah.

Aduan kasus dugaan tindak persetubuhan anak di bawah umur itu tertuang dalam laporan polisi LP/B 226/VII/2019/SPKT/RES per tanggal 12 Juli 2019.

Artikel Lainnya

A saat ini telah melahirkan bayi perempuan di usianya yang sangat muda. KPAD mengkhawatirkan kondisi psikis dari A sehingga dilakukan pendampingan dan memperjuangkan hak A untuk tetap bisa bersekolah.

Tags :