Salah Pencet? Camat Asal Wonogiri Sebar Video Mesum Dirinya Di Status WA!
30 November 2019 by refa dewaKayaknya hidupnya butuh tantangan nih bro?
Nasib apes menimpa seoran camat asal Wonogiri, Jawa Tengah. Camat yang diketahui bernama Sunarto itu kini menjadi bulan-bulanan netizen lantaran mengunggah video mesum dirinya dengan perempuan bukan istrinya di status WhatsApp.
Tanpa menunggu lama, status camat yang sudah menjabat selama lima tahun itu hancur, pria yang pertama kali diangkat PNS pada tahun 1993 kini juga harus berurusan dengan pihak berwajib.
Di tempat terpisah, kasus yang menimpa Sunarto dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, ia mengatakan kini pihaknya tengah menangani kasus yang menjerat mengatakan camat Karangtengah, Wonogiri itu
Untuk tersangka Camat Karangtengah sudah ditahan di Ditreskrimum Polda Jateng, kata Iskandar lewat pesan singkat, Jumat (29/11/2019).
Dari penelusuran awak media, kasus video mesum camat itu mencuat pada Jum'at (22/11), dalam video itu terlihat bagaimana camat yang sejatinya sudah berkeluarga itu melampiaskan nafsu bejatnya pada seorang wanita berinisial ST (35), warga Karangtengah, Wonogiri.
Usut punya usut, ST juga sudah diberkeluarga, ia ditengarai memiliki 3 anak, untuk suaminya sendiri memang jarang pulang kerumah karena merantau ke luar Jawa. Untuk status dari ST sendiri, dari keterangan berwajib masih berstatus sebagai korban.
Lebih lanjut Iskandar menyebutkan tersangka melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 45."Ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar," pungkasnya.
Selain itu tersangka juga dijerat Pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 yang berbunyi 'setiap orang yang memproduksi, membuat, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor atau ekspor, memperjualbelikan, menyewakan, menyediakan pornografi. Ancaman pidananya 6 bulan hingga 12 tahun dan atau pidana denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Baca juga : Video Mesum 7 Pelajar SMK Tuban Bikin Gempar, Pelaku Mengaku Tak Sengaja Menyebar
Sunarto dipecat
Setali tiga uang, Bupati Wonogiri juga melakukan tindakan tegas terkait sikap bawahannya itu, ia memecat Sunarto dari jabatan camat. Untuk status ASNnya, Sunarto juga masih menunggu proses hukum, jika terbukti bersalah, selain dipenjara, Sunarto juga akan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN.
Yang bersangkutan sudah kami berhentikan dari jabatannya sebagai camat, sejak Selasa (26/11) malam. Hal itu kami lakukan setelah mendapatkan bukti dan pengakuan dari yang bersangkutan, kata Joko.
Dilihat dari rekam jejak Sunarto, dirinya bukan orang baru di kalangan birokrasi Pemkab Wonogiri. Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri, lelaki kelahiran 10 Januari 1963 itu diangkat jadi PNS pada 1993. Untuk jabatan camat, ia sudah menjabat semenjak lima tahun terakhir.