RUU Aktivitas Seks BDSM Tuai Kontroversi, Netizen: Pemerintah Ranjang Diurusin!
19 Februari 2020 by Dea Dezellynda
Pemerintah disebut terlalu mengurusi ranah privat
Baru-baru ini DPR mengusulkan Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga. Dalam RUU tersebut terdapat salah satu usulan yang membuat masyarakat heboh. Salah satunya adalah larangan aktivitas seks sadism dan masochisme atau BDSM yang terdapat dalam RUU Ketahanan Keluarga.
DPR menilai bahwa aktivitas BDSM adalah bagian dari kekerasan dalam rumah tangga. Seketika usulan tersebut membuat kehebohan di media sosial. Netizen menilai usulan tidak masuk akal dan terlalu mengurus ranah privat masyarakat.
Larangan aktivitas seks BDSM

Dilansir dari CNN Indonesia, Rabu (19/02/20), rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga melarang aktivitas seks sadisme dan masochisme yang lebih dikenal dengan BDSM (Bondage and Discipline, Sadism and Masochism).
BDSM dikenal dengan aktivitas seks dengan perbudakan sebagai bagian dari fantasi seksual. Pada dasarnya, BDSM dilakukan oleh pasangan dengan persetujuan dari kedua belah pihak. Namun banyak pula yang menilai jika BDSM adalah bagian dari penyimpangan seksual.
Baca juga: Miris, Begini Kronologi Siswi SMA di Sumbar Ajak Zina Adik Kandung yang Masih SD!
Disepakati sebagai aktivitas seks menyimpang, anggota DPR akhirnya mengusulkan larangan aktivitas seks BDSM. Tertuang dalam RUU Pasal 85 yang berbunyi: Yang dimaksud dengan penyimpangan seksual adalah dorongan dan kepuasan seksual yang ditunjukan tidak lazim atau dengan cara-cara tidak wajar.
Solusi dalam Pasal 86 dan 87

Dalam RUU Ketahanan Keluarga itu juga dilengkapi solusi dari aktivitas seks BDSM. Dalam Pasal 86 dan 87, tertulis anggota keluarga boleh melaporkan setiap adanya aktivitas seks BDSM di keluarganya. Lebih lanjut pemerintah akan memberikan rehabilitasi untuk menyembuhkan penyimpangan seksual tersebut.
Pasal 86 berbunyi, "Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual wajib melaporkan anggota Keluarganya kepada Badan yang menangani Ketahanan Keluarga atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan."
Baca juga: Klinik Aborsi di Jakarta Digerebek Polisi, Ngaku Musnahkan 903 Janin dan Dibuang ke Septic Tank
Adapun pasal 87 ditulis, "Setiap Orang dewasa yang mengalami penyimpangan seksual wajib melaporkan diri kepada Badan yang menangani Ketahanan Keluarga atau lembaga rehabilitasi untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan."
Tanggapan netizen

Menanggapi usulan RUU Ketahanan Keluarga yang mengusulkan larangan aktivitas seks BDSM, netizen ramai-ramai menghujat RUU tersebut. Menurut netizen, pemerintah sudah terlalu jauh mengurusi urusan privat rakyatnya.
Komentar tersebut dituliskan dalam unggahan Twitter resmi CNN Indonesia @CNNindonesia yang saat itu menautkan berita tentang RUU larangan aktivitas BDSM.
Baca juga: Anaknya Sakit Keras, Satpam Ini Rela Jual Ginjal di Jalanan Demi Biaya Pengobatan
@carseedik: “Yang ngeseks orang lain, yang gerah pemerintah”
@hidayatwahyu11: “Ngesek sm istri sndiri padahal pemerintah mah keterlaluan..smp urusan ranjang aja d urusin”
@erhankana2: “Taunya mereka melakukan BDSM bgmn yaa? Diintipin satu2, ngaco udah otak pembuat RUU tsb.
@ferdygusmanaw: “Ni negara gk ada kerjaan lain apa?”
Salah satu anggota DPR pengusul RUU Ketahanan Keluarga, Sodik Mujahid, mengatakan jika larangan tersebut bermanfaat untuk membentuk keluarga yang berkualitas. Namun RUU tersebut menimbulkan kontroversi karena disebut terlalu mengurusi ranah privat.