Ruang Besuk Lapas Karangasem Sepi, Pria Ini Malah Setubuhi Dua Wanita Sekaligus di Balik Pintu
16 Februari 2019 by Ririh DirjaSetelah setubuhi kekasihnya, pelaku juga gasak wanita lain!
Baru bebas dari penjara, kini pria ini justru kembali berurusan dengan masalah hukum baru karena masalah asusila. Dilansir dari Tribunnews.com, M Fauzi pria berusia 31 tahun asal Jember ini sebelumnya memang sedang menjalani hukuman di Lapas Karangasem karena tindak pidana pencurian.
Tapi siapa sangka di tahun 2019 ini, ia kembali berurusan dengan hukum akibat tindakan pencabulan yang ia lakukan bersama dengan 2 orang wanita yang tak lain adalah pacarnya sendiri dan teman dari kekasihnya.
M Fauzi melakukan pencabulan di balik pintu ruang besuk
Tindakan pencabulan yang dilakukan oleh M Fauzi ini dilakukan saat sang kekasih berinisial S (28) datang membesuknya ditemani dengan korban berinisal FT (14) pada hari Minggu (tanggal tidak disebutkan). Kondisi ruang besuk yang saat itu memang sepi dan tidak ada penjagaan ketat membutakan M Fauzi untuk nekat melancarkan aksi mesumnya itu.
Ia menyuruh pacarnya untuk melakukan hubungan badan dengannya di balik pintu ruang besuk. Tidak hanya itu saja, parahnya pria ini juga mengajak FT yang masih berusia 14 tahun untuk melakukan hubungan serupa dengannya. Karena takut akan ancaman Fauzi, FT pun menuruti kemauannya dan dilakukan di depan kekasihnya, S.
FT diancam akan dibunuh jika melapor
Korban (FT) diancam akan dibunuh oleh Fauzi jika ia melaporkan insiden itu. Akhirnya, kejahatan yang dilakukan ini pun tidak terungkap hingga Fauzi bebas dari penjara.
Namun setelah keluar dari penjara, siapa sangka pria ini harus kembali lagi mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah ia lakukan. Sebab, akhirnya korban FT mau menceritakan kejadian ini kepada orangtuanya. Karena merasa tidak terima, orangtua FT langsung melaporkan M Fauzi ke polisi.
Fauzi pun ditangkap polisi atas laporan orangtua FT yang tak terima anaknya disetubuhi pada Januari 2019. Kanit Reskrim Polsek Karangasem IPTU Wayan Gede Wirya menjelaskan, pada 30 Januari 2019, korban bercerita jika disetubuhi Fauzi di sekitar ruang besuk Lapas Klas II B Karangasem.
"Saat itu korban bersama pacar M Fauzi yang beirinisal S (28), menjenguk Fauzi. Sesampai di lapas pelaku menyetubuhi S, terus lanjut ke FT. Kejadian ini sampai berulang kali," ujar Gede Wirya.
Sempat melarikan diri ke Jember
Pelaku pencabulan ini sempat melarikan diri ke Jember, yang tak lain adalah kampung halamannya. Berkat kerja sama dari keluarga korban, akhirnya pelaku berhasil juga diamankan oleh pihak yang berwajib.
"Fauzi sempat melarikan diri ke kampung halamannya, Jember. Melalui kerjasama dengan keluarga korban, pelaku akhirnya ditangkap," tutup Wirya.
Namun hingga saat ini pihak lapas Karangasem belum memberi keterangan lebih atas perbuatan mesum dan perkosaan yang dilakukan M Fauzi pada S dan FT.
Aksi pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur tentunya sering kali kita temukan di Indonesia. Siapa sangka walaupun sudah berada di jeruji besi, pria ini masih nekat melakukan aksi pencabulan kepada seorang gadis yang masih berusia 14 tahun.
Bukannya menyesali perbuatannya di balik penjara mengenai kasus kriminalnya, pria berusia 31 tahun ini malah membuat kasus kriminal baru berupa pencabulan.
Semoga kejadian yang menimpa FT ini bisa dijadikan pembelajaran bagi kita semua, terutama anak-anak muda untuk lebih berhati-hati. Dan jangan takut melaporkan tindak pencabulan kepada orangtua atau pihak berwajib.