Pria Ini Nekat Perkosa Istri Teman Sendiri, Modusnya Ajak Suami Korban Nongkrong di Warung
07 Oktober 2019 by Mabruri Pudyas SalimMungkin ini yang disebut, menusuk teman dari belakang.
Teman adalah musuh yang belum menyerang. Mungkin itulah ungkapan yang tepat untuk menggambarkan MU (30), warga Batumandi, Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel). Bagaimana tidak, dia tega memperkosa istri temannya sendiri. Padahal keduanya masih sempat nongkrong bareng.
Kasat Reskrim Polres Balangan, AKP Tukiman mengungkapkan, tindakan bejat tersangka memang sudah direncanakan. Dia mengawali aksinya dengan mengajak suami korban untuk nongkrong di sebuah warung. Tujuannya agar suami korban tidak berada di rumah.
Saat temannya asyik nongkrong, pelaku kemudian pamit dengan alasan ada pekerjaan yang harus diselesaikan. Namun alih-alih pulang ke rumah, pelaku justru pergi menuju rumah kawannya tersebut dengan tujuan mencabuli istrinya.
"Jadi si pelaku ini mengajak suami korban untuk nongkrong di warung, karena alasan sesuatu, pelaku minta izin pulang duluan," ujar Tukiman kepada Kompas.com, Sabtu (5/10/2019).
Baca juga: Alami Kelainan Mental, Orangtua Kurung Bocah 12 Tahun di Kandang Ayam Tanpa Busana
Lebih lanjut, Tukiman mengatakan bahwa pelaku mendatangi rumah korban pada pukul 03.00 WITA. Pada saat itu rumah dalam keadaan tidak terkunci. Pelaku kemudian masuk ke dalam kamar dan langsung mencabuli korban.
Awalnya korban tidak merasa curiga saat pelaku masuk ke dalam kamarnya. Dia mengira bahwa yang masuk ke dalam kamarnya adalah suaminya sendiri. Korban mulai curiga dengan gerak-gerik pelaku yang sama sekali berbeda dengan suaminya. Merasa bahwa yang menggaulinya bukan suami, korban lantas berteriak minta tolong.
Baca juga: Gadis 15 Tahun Diperkosa Teman di Toilet Sekolah, Korban Hampir Digilir
Mendengar teriakan tersebut, pelaku lantas kabur. Setelah itu, korban kemudian menelepon suaminya dan menceritakan apa yang baru saja dilakukan oleh kawan dari suaminya tersebut. Mendengar pengakuan sang istri, pada hari itu juga suami korban melaporkan kejadian ke kantor polisi.
Setelah diamankan pihak kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan dia juga mengakui bahwa mengajak suami korban nongkrong di warung merupakan bagian dari rencananya tersebut.
"Pelaku ini kawan dari suami korban, dihadapan penyidik dia mengakui semua perbuatannya," tambah Tukiman.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres Balangan. Atas perbuatan yang telah ia lakukan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 289 juncto Pasal 290 KUHP.
Entah apa yang ada di pikiran MU sehingga ia tega melampiaskan nafsu bejatnya tersebut pada istri temannya sendiri. Namun yang pasti, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.