Sadis! Pria Ini Nekat Memperkosa Bocah 6 Tahun Saat Rumah Sepi
24 Desember 2020 by Ririh DirjaPelaku perkosa anak tetangganya
Seorang warga Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu, Gresik diamankan oleh polisi lantaran telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang bocah berumur 6 tahun. Pria bernama Saiful (37) tersebut nekat memerkosa anak tetangganya sendiri hanya karena menuruti nafsunya.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Tiksnarto, Saiful sudah melakukan perbuatan asusila tersebut terhadap DLA saat saat dirinya sedang bermain dengan anak Saiful. Saiful melakukan pelecehan terhadap korban saat suasana rumah sedang sepi.
"Tersangka melakukan pencabulan tanpa merayu hanya memanfaatkan situasi sepi," ungkapnya.
Pelaku tak tahan saat DLA memakai baju minim
Aksi Saiful yang tega mencabuli bocah berumur 6 tahun tersebut, tentu saja bisa membuat banyak orang geram. Apalagi dirinya juga merupakan seorang ayah. Menurut keterangan Saiful dirinya nekat mencabuli korban lantaran tidak kuat menahan nafsu saat korban memakai pakaian minim.
"Saya terangsang lihat tubuh DLA saat main kerumah," ungkapnya.
Baca juga: Oknum Polisi Berpangkat Ipda Diduga Perkosa Gadis 13 Tahun
Pelaku meringkuk di penjara
Akibat tidakanya tersebut, Saiful pun sudah ditahan oleh pihak kepolisian dan dia juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara korban DLA masih mendapat pendampingan khusus dari unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres agar bisa lepas dari trauma akibat peristiwa pencabulan yang telah menimpanya.
kasus pencabulan anak di Malang
Sebelumnya kasus pencabulan anak juga sempat terjadi di Malang. Seorang pria bernama Macmud Jauri (48) warga Karangduren, Pakisaji Kabupaten Malang, Jawa Timur ini tega mencabuli seorang anak perempuan tetangganya yang masih berumur 6 tahun.
Dilansir dari Suara.com, pelaku mengiming-imingi korban dengan kue sebelum melancarkan aksinya. Orangtua korban menaruh curiga saat anaknya merengek kesakitan pada bagian alat kelaminnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat sesuai Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Kasus pencabulan anak memang sering kali terjadi di Indonesia. Parahnya lagi hal tersebut dilakukan oleh pria yang sudah dewasa. Seperti halnya yang telah dilakukan oleh seorang ayah bernama Saiful.
Hanya karena menuruti nafsu sesaat saja, dirinya tega mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 6 tahun. Pasalnya aksi bejatnya itu dia lakukan lantaran tidak kuat melihat korban memakai pakaian minim.