Sadis! Pria Ini Nekat Membunuh Istrinya Sendiri di Depan Anak Kandung
30 Mei 2019 by Ririh DirjaMotif pembunuhan karena ini
Seorang pria asal Gresik diringkus oleh polisi akibat mengakhiri nyawa istri sahnya sendiri secara sadis. Peristiwa ini terjadi di Driyorejo, Gresik, pada hari Senin tanggal 27 Mei 2019. Pasalnya tersangka yang bernama Lutfi Dwi Herianto (33) tersebut, tega menghabisi nyawa sang istri di depan kedua anaknya sendiri yang masih kecil.
Motif pembunuhan karena asmara
Motif pembunuhan yang dilakukan oleh Lutfi berhubungan dengan asmara. Hal ini juga sempat disampaikan oleh Kapolres Gresik, AKBP Wahyu Sri Bintoro. Pihaknya menjelaskan jika sang istri sempat cemburu dengan Lutfi.
"Indikasi istrinya ini cemburu," ujar AKBP Wahyu.
Kemudian pada Sabtu tanggal 25 Mei pukul 22.00 WIB, istri dari pelaku mendatangi tempat kerja suaminya sebagai salah satu penjaga bank swasta di wilayah Pasar Kembang, Surabaya.
"Saat itu dia mendapati suami yang sedang menelpon dengan orang yang diduga adalah selingkuhannya," imbuhnya.
Baca juga: Polisi Ungkap Dalang Rencana Pembunuhan 4 Tokoh Besar
Sempat bertengkar di tempat kerja
Korban dan pelaku diketahui sempat adu mulut di tempat kerja Lutfi. Korban juga melihat perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya saat itu. Kemudian mereka berdua saling cekcok.
Mereka tidak hanya adu mulut, namun juga sempat bertengkar dengan cara fisik. Diketahui setelah insiden tersebut, keduanya kembali lagi bertengkar saat sudah berada di rumah.
Dilansir dari Tribunnews.com, sekitar pukul 07.00 WIB, ibu dua anak ini kembali ke rumahnya di Perum Pesona Bukit Tanjung blok E no 38, Dusun Lenggan, Desa Tanjungan, Kecamatan Driyorejo.
Kemudian Lutfi pulang ke rumah. Paginya ia meminta maaf kepada sang istri, namun permintaan maaf tersebut langsung ditolak.
Tersangka mencekik korban
Saat bertengkar di rumah, korban sempat mengarahkan gunting ke arah Lutfi. Lutfi mengaku dirinya juga mendapatkan perlawanan dari sang istri. Kemudian tersangka pun langsung mencekik korban di dalam kamar. Istrinya dicekik selama 15 menit.
Kemudian dirinya menutup hidung korban dengan bantal selama 10 sampai 12 menit setelah itu baru lemas dan diduga korban telah meninggal dunia.
Setelah istrinya meninggal, Lutfi kemudian langsung mengajak dua anaknya meninggalkan rumah dan pergi menuju rumah saudaranya di Surabaya. Pelaku kemudian berinisiatif pergi ke Gresik sekitar pukul 17.15 menuju Polsek Driyorejo menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.
Akibat perbuatannya Lutfi dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama-selamanya penjara 15 tahun.