Kematian Pamannya Dikaitkan Ilmu Santet, Pria Ini Habisi Nyawa Tetangga Pakai Raket Nyamuk

Pelaku mengaku dendam dengan korban
Pelaku mengaku dendam dengan korban | www.merdeka.com

Menduga korban telah membunuh pamannya dengan ilmu santet

Seorang pria di Sampang, Madura ditangkap polisi setelah membunuh tetangganya sendiri. Diketahui, pria bernama Arifin (27) ini nekat membunuh tetangganya dengan menggunakan raket listrik yang biasa digunakan untuk membunuh nyamuk.

Pembunuhan ini dilatarbelakangi karena pelaku menduga korban telah menyantet pamannya hingga meninggal. Sebelum membunuh korban, pelaku mengaku sempat didatangi sang nenek lewat mimpi dan memberikan tanda untuk membunuh korban.

1.

Kronologi pembunuhan

Pelaku mengaku dendam dengan korban
Pelaku saat dihadirkan dalam gelar perkara | radarmadura.jawapos.com

Dilansir dari Merdeka.com, Jumat (13/12/19), korban bernama Tora'i (55), warga Dusun Duwek Rajeh, Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah. Dia dibunuh oleh pelaku saat hendak menunaikan salat Jumat di kampungnya, 29 November 2019 sekitar pukul 11.30 WIB.

Usai membunuh korban, Arifin bahkan masih sempat pergi ke masjid untuk salat Jumat. Setelah salat Jumat, Arifin kembali datang ke lokasi kejadian untuk memastikan apakah korban sudah meninggal atau belum.

Baca juga: Kesal Sering Dimarahi, Pria Ini Bunuh Ayah Kandung Lalu Bersepeda 'Chill' Keliling Klaten

"Usai membunuh pelaku melakukan salat Jumat ke masjid di lingkungan itu, lalu pelaku datang lagi ke lokasi kejadian dan berpura-pura melihat kejadian untuk memastikan korban meninggal atau tidak," tutur Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, Kamis (12/12/19).

Berselang dua hari, polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan. Arifin ditangkap pada 1 Desember lalu di kediamannya.

2.

Mendapat mimpi dari mendiang nenek

Pelaku mengaku dendam dengan korban
Pelaku mendapat mimpi dari nenek | www.merdeka.com

Setelah diamankan polisi, penyidik kemudian menginterogasi pelaku untuk mengungkap pembunuhan tersebut. Pelaku mengaku jika dirinya sempat mendapat mimpi didatangi sang nenek. Dalam mimpi tersebut, pelaku diminta untuk membunuh tetangganya dengan raket listrik.

Pelaku mempercayai mimpi tersebut dan mengikuti pesan sang nenek di mimpinya. Ia lalu mengambil raket listrik dan diletakkan di makam sang nenek sebelum digunakan untuk membunuh korban.

Baca juga: Dikira Lagi Nge-prank, Remaja di Gowa Tewas Tenggelam Disaksikan Teman-temannya

"Sebelum membunuh, raket itu harus ditaruh di atas makam neneknya, setelah siang hari raket diambil lalu dipukulkan ke korban," kata Didit.

Selain mendapat mimpi, pelaku mengaku masih dendam dengan korban yang diduga telah menggunakan ilmu santet untuk membunuh pamannya beberapa tahun lalu.

3.

Bunuh korban dengan raket dan balok kayu

Pelaku mengaku dendam dengan korban
Pelaku mengaku dendam kepada korban | radarmadura.jawapos.com

Pelaku mengumpulkan tekad untuk membunuh korban. Sebelum salat Jumat, pelaku mendatangi korban dengan membawa raket listrik yang diambil dari makam neneknya. Pelaku langsung memukuli korban dengan raket.

Tak puas, pelaku kemudian mengambil balok kayu dan batu yang kemudian dipukulkan ke bagian kepala korban. Pelaku tak hanya beraksi sendirian, namun dibantu oleh seorang rekannya.

Baca juga: Nekat Kejar Penjambret, Aksi Emak-emak Ini Malah Tewaskan 2 Orang Tak Bersalah

“Pelaku membunuh korban dengan menggunakan raket, kayu, dan batu, dengan dibantu rekannya yang saat ini masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Didit.

Korban tewas di tempat karena mendapat pukulan benda tumpul berkali-kali di bagian vital.

"Korban meninggal dunia di tempat kejadian, korban mengalami luka lebam di bagian pipi kanan dan leher belakang, luka lecet dan lebam di punggung belakang, luka sobek di bagian jari tangan kiri serta luka di bagian sendi lutut," imbuhnya.

Artikel Lainnya

Arifin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Ia dijerat pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Tags :