Kesal di-PHK, Pria Ini Gasak Uang Majikan Lalu Traktir Teman Foya-foya di Sarkem

Ilustrasi dipenjara
Ilustrasi dipenjara | www.istockphoto.com

Sakit hati di-PHK majikan, akhirnya gasak uang lalu dipakai foya-foya.

Dikarenakan pandemi Covid-19, banyak pengusaha yang merumahkan karyawannya. Salah satu karyawan yang di-PHK itu adalah BW (26), yang tadinya bekerja di toko besi di kawasan Seturan, Sleman.

BW merasa sakit hati kepada majikannya karena di-PHK dan tak diberi uang lembur. Ia akhirnya menggasak uang di toko tersebut. Uang curian itu ia pakai untuk mentraktir rekannya di kawasan Pasar Kembang (Sarkem).

1.

Dendam karena di-PHK

Ilustrasi dipenjara
Ilustrasi dendam | stock.adobe.com

Dilansir dari Suara.com, Minggu (12/07/20), seorang pria 26 tahun yang merupakan warga Pakem, Sleman mengaku dendam kepada mantan majikan karena telah memutus hubungan kerja (PHK). Selain dipecat, pria berinisial BW juga tidak mendapat uang lembur.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Rabu (01/07/20) lalu. Sementara BW sudah diberhentikan sejak bulan Juni. Namun ia datang lagi ke toko bangunan tempat ia pernah bekerja lalu mencuri uang majikan yang diletakan di laci.

Baca Juga: Ditolak Bidan Tapi Disuruh Bayar, Ibu Ini Jadi Tontonan Warga Saat Melahirkan Sendiri

“Pelaku mencuri di tempat kerjanya dulu. Dia dendam dan jengkel terhadap majikannya yang telah memecat pelaku,” kata Kapolsek Depok Barat Kompol Rachmadiwanto, Minggu (12/7/2020).

2.

Gasak uang majikan

Ilustrasi dipenjara
Ilustrasi pencuri | stock.adobe.com

Saat kejadian, BW datang ke toko besi yang berada di Jalan Seturan, Caturtunggal, Depok pukul 20.00 WIB. BW beraksi seorang diri dengan membawa kunci pintu toko yang belum dikembalikan ke majikan. Ia dengan mudahnya masuk ke dalam toko dan menggasak uang tunai Rp3 juta serta sebuah ponsel.

Pemilik toko yang sadar kehilangan ponsel dan uang tunai langsung melapor ke polisi. Pemilik juga memeriksa CCTV yang terpasang di dalam toko. Pemilik langsung mengetahui jika pelakunya adalah BW. Meski mengenakan helm saat beraksi, pemilik sangat hafal dengan postur tubuh pelaku.

Baca Juga: Viral Video Pengunjung Pantai Tega Pukuli Anjing Laut hingga Pingsan, Alasannya Bikin Kesal

“Dari CCTV itu sangat jelas bahwa dia adalah BW. Karena pelaku sendiri memiliki badan yang cukup berisi, jadi korban dapat mengenalinya,” ucap Kompol Rachmadiwanto.

3.

Uang dipakai foya-foya di Sarkem

Ilustrasi dipenjara
Uang dipakai foya-foya di Sarkem | www.istockphoto.com

Pelaku baru ditangkap polisi pada Selasa (07/07/20) lalu di rumah rekannya. Setelah melakukan aksi pencurian, pelaku tidak pernah pulang ke rumahnya yang berada di Pakem.

Baca Juga: 37 ABG Hendak Pesta Seks di Hotel Jambi, 1 Wanita Bersama 6 Pria Satu Kamar

BW mengatakan uang hasil curian itu sudah habis dipakai untuk foya-foya. Ia mentraktir teman-temannya untuk menginap di Sarkem yang dikenal sebagai tempat prostitusi.

“Jadi, setelah mencuri itu dia pergi ke Pasar Kembang bersama teman-temannya. Uangnya habis buat itu,” imbuhnya.

Artikel Lainnya

Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan karena dilakukan malam hari. BW diancam hukuman 7 tahun penjara.

Tags :