Tak Bisa Menahan Diri, Pria di Tulungagung Tega Setubuhi Pacar yang Lagi Datang Bulan
11 Maret 2020 by Mabruri Pudyas SalimWah, kebangetan banget!
Banyak sekali orang yang gagal dalam hal mengendalikan nafsu birahinya sehingga berakhir menjadi pelaku kejahatan seksual. Butuh proses pendidikan bertahun-tahun sejak usia dini agar seseorang bisa mengendalikan dirinya, termasuk mengendalikan nafsu birahinya agar tidak menjadi seperti pria yang satu ini.
Dilansir dari Detik.com (09/03/2020), pelaku yang berinisial ARK (20) tampaknya benar-benar gagal dalam mengendalikan nafsu birahinya. Bagimana tidak, warga kecamatan Rejotangan, Tulungagung ini sampai menyetubuhi pacarnya sendiri yang masih di bawah umur. Parahnya lagi, aksi bejat itu dia lakukan dalam kondisi korban yang masih datang bulan.
Kasus ini telah ditangani Polres Tulungagung yang juga telah mengamankan pelaku yang sudah berstatus sebagai tersangka. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban beserta sejumlah bukti lain.
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia mengatakan bahwa peristiwa ini berawal ketika tersangka mengajak korban yang masih berusia 14 tahun untuk bertemu di rumah rekannya.
Baca juga: Setelah Kerja Keras Rawat Pasien Corona, Perawat Cantik Ini Minta Dicarikan Pacar
"Perbuatan asusila ini berawal saat pelaku menghubungi korban melalui WA dan mengajak ketemuan di rumah salah satu temannya di Kecamatan Rejotangan," kata Eva Guna Pandia, Senin (9/3/2020).
Korban yang menerima ajakan pelaku kemudian berpamitan kepada orangtuanya dengan alasan akan belajar kelompok dengan temannya.
"Akhirnya mereka ketemu," imbuhnya.
Baca juga: Bocah 3 Tahun Teriak Panggil Ayahnya, Ternyata Diperkosa di Toilet
Saat hari sudah menjelang sore, korban bermaksud untuk pulang. Namun pelaku mencoba untuk mencegahnya dengan alasan masih kangen. Kemudian pelaku mengajak korban untuk menyewa kamar kos. Di sanalah pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan.
"Saat itu korban menolak, karena kondisinya sedang menstruasi. Namun pelaku tetap memaksa, hingga terjadilah aksi persetubuhan," kata Eva.
Orangtua korban yang tidak terima anaknya disetubuhi pelaku akhirnya melapor ke kantor polisi setempat. Setelah menerima laporan, polisi langsung turun tangan untuk membekuk pelaku dan menahannya di Polres Tulungagung.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dia akan mendapatkan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.