Politisi PKS Usul Pemerintahan Jokowi untuk Ekspor Ganja, PPP: Offside! Bertentangan Sama Islam
31 Januari 2020 by Dea DezellyndaRafli sebut ekspor ganja akan untungkan negara
Pernyataan kontroversial politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rafli membuat heboh. Pasalnya, Rafli meminta pemerintahan Jokowi mengizinkan untuk mengekspor ganja yang merupakan narkotika golongan I tersebut.
Tentunya pernyataan Rafli menuai respon dari banyak pihak salah satunya PPP. Waketum PPP, Arwani Thofami dengan keras menolak usulan Rafli soal ekspor ganja. Hal ini dikarenakan ganja adalah barang haram yang dilarang dalam Agama Islam.
Usul legalkan ganja
Dilansir dari Cnnindonesia.com, Kamis (30/01/20), politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rafli mengusulkan Pemerintahan Jokowi untuk melegalkan tanaman ganja sebagai komoditas ekspor. Anggota Komisi VI DPR RI tersebut menyampaikan kepada Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam rapat kerja, Kamis (30/1).
Rafli mengatakan jika pelegalan ganja sebagai komoditas ekspor akan membuat negara untung besar. Indonesia sendiri dinilai memiliki potensi untuk memproduksi ganja. Indonesia memiliki tanah yang cocok untuk menanam ganja salah satunya di tanah Aceh.
Baca juga: Untuk Keperluan Medis, Malaysia Akan Izinkan Warga Tanam Ganja
"Ganja entah itu untuk kebutuhan farmasi, untuk apa saja, jangan kaku kita, harus dinamis berpikirnya. Jadi, ganja ini di Aceh tumbuhnya itu mudah," kata Rafli.
Menurut Rafli, pelarangan ganja hanyalah konspirasi global. Ganja sengaja dibuat menjadi salah satu yang paling berbahaya dari berbagai jenis narkotika.
"Jadi ganja ini adalah konspirasi global, dibuat ganja nomor 1 bahayanya. Narkotika yang lain dibuat nomor sekian. Padahal, yang paling sewot dan gila sekarang masuk penjara itu bukan orang ganja," jelasnya.
Baca juga: Ngeri! Diduga Korban Virus Corona Tergeletak di Jalanan hingga Rumah Sakit, China Kewalahan?
Tanggapan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto
Mendengar usulan Rafli yang dianggap kontroversial, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, tak langsung menolak. Ia akan mengkaji usulan Rafli dalam pelegalan ekspor ganja. Tentu saja usulan Rafli menuai kontroversi mengingat ganja adalah jenis narkotika yang selama ini dilarang beredar di Indonesia.
"Itu kan baru bahas usulan dari pembahasan. Jadi nanti teknisnya akan kita lihat aturan yang ada. Otomatis, selama ini itu kan tidak diperbolehkan," kata Agus di Gedung DPR, Kamis (30/1/2020).
Dalam hal ini, Agus melihat pernyataan Rafli tentang pelegalan ganja bukan untuk dikonsumsi secara bebas, namun lebih pada kepentingan seperti untuk kebutuhan farmasi dan ekspor.
Baca juga: Inilah Pengakuan Petani yang Tinggalkan Budidaya Ganja di Aceh. Dulu Foya-foya, Kini Melarat!
"Jadi nanti kita lihat ke depannya bagaimana, kepentingannya untuk apa gitu? Karena itu tidak bisa diperjualkan secara bebas," jelas Agus.
PPP tolak keras usulan Rafli
Mendengar usulan Rafli yang juga merupakan anggota Komisi VI DPR, Waketum PPP, Arwani Thofami menolak keras pelegalan ganja di Indonesia. Sejak lama, ganja memang tak boleh beredar secara bebas di Indonesia. Secara hukum ganja juga dilarang keras untuk diperjualbelikan secara bebas.
"Gagasan tersebut tentu sangat offside. Apapun motif dan tujuan ekspor, memperdagangkan objek yang secara nyata dilarang dalam hukum positif kita, merupakan langkah yang konyol,” kata Arwani, Jumat (31/01/20) dilansir dari Detik.com.
Hal yang sama dikatakan oleh Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi atau Awiek. Pelegalan ganja selain menyalahi hukum positif, juga bertentangan dengan ajaran Islam.
"Upaya menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor bertentangan dengan nilai-nilai agama (Islam) aspek hukum, fisik, psikologis, sosial, serta aspek keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam Islam jelas bahwa hal yang memabukkan diharamkan termasuk di dalamnya ganja. Banyak dalil Islam yang memperkuat hal tersebut," ucap Awiek.
Di Indonesia sendiri, ganja sudah lama illegal dan menjadi barang terlarang. Hal ini tertulis dalam Pasal 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika juga diatur ancaman bagi siapa saja yang memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.