Edan! Langgar Aturan Lockdown, Polisi Filipina Masukkan Warga ke Kandang Anjing
31 Maret 2020 by Mabruri Pudyas SalimTindakan aparat sampai menuai kecaman dari Human Right Watch.
Lockdown menjadi salah satu opsi yang diambil sejumlah pemerintah di dunia untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Lockdown dimaksudkan untuk membatasi akses keluar dan masuknya seseorang ke dalam suatu wilayah.
Tidak hanya itu, biasanya warga yang tinggal di dalam wilayah yang diberlakukan lockdown juga harus tetap tinggal di rumah dan melakukan segala aktivitasnya di sana termasuk bekerja. Bahkan tidak sedikit pemerintah yang memberlakukan aturan lockdown ini secara tegas.
Italia sebagai negara di Eropa yang mengalami dampak terparah wabah virus corona, aparat keamanan di turunkan untuk berpatroli guna mencegah seseorang yang sengaja keluar tanpa kepentingan yang jelas. Hal serupa juga berlaku di Spanyol.
Di India pun juga tampak tegas dalam melaksanakan kebijakan ini. Bahkan baru-baru ini, muncul sebuah video viral di dunia maya yang menampakkan aparat kepolisian India memukuli setiap orang yang keluar rumah tanpa kepetingan yang jelas.
Baca Juga: Potret Lockdown India Kacau Balau. Ancaman Kelaparan, Warga Terlantar di Jalanan!
Dilansir dari Kumparan (30/03/2020), tindakan tegas aparat terhadap pelanggar kebijakan lockdown juga dilakukan di Filipina. Saking kerasnya, tindakan tegas terhadap orang yang keluyuran di tengah wabah sampai dianggap sebagai pelanggaran HAM.
Bagaimana tidak, aparat di Filipina akan memperlakukan orang-orang yang keluyuran di luar rumah dengan cara yang tidak manusiawi, di antaranya dengan memasukkan mereka ke dalam kandang anjing.
Baca Juga: 14 Persen Pasien Sembuh di China Kembali Terinfeksi Corona, Ada Second Wave?
Tindakan itu sampai menuai kecaman dari Human Right Watch (HRW) beberapa waktu lalu. HRW mengkritisi peristiwa yang di-posting di Facebook itu. Dalam posting tersebut ada sebuah foto yang menunjukkan beberapa orang pemuda dimasukkan ke kandang anjing.
Dalam foto itu, terdapat lima pemuda yang dikurung di dalam kandang yang biasa digunakan menangkap anjing liar. Mereka duduk jongkok berdekatan, melanggar aturan physical distancing yang dianjurkan WHO.
Baca Juga: Takut Ekonomi Hancur Gara-gara Wabah Corona, Menteri Keuangan Jerman Pilih Bunuh Diri
Menurut keterangan dari HRW, peristiwa itu terjadi pada 20 Maret lalu di kota Santa Cruz, provinsi Laguna, Filipina. Tindakan itu dilakukan karena anak-anak muda tersebut melanggar jam malam dan melawan imbauan dengan melontarkan kata-kata kasar.
Tindakan aparat tersebut dianggap melanggar hak asasi manusia. Menurut HRW, meski telah melanggar jam malam, aparat tetap harus menghargai hak asasi mereka.
Baca Juga: Gubernur di Meksiko Sebut Orang Miskin Kebal Virus Corona, Netizen: Ada Darah Indonesia Kayaknya
"Polisi dan aparat lokal harus menghargai hak asasi mereka yang ditahan karena melanggar jam malam atau peraturan kesehatan publik lainnya. Setiap perlakuan buruk harus diselidiki secepatnya, dan aparat yang bertanggung jawab harus ditindak," kata Phil Robertson, wakil direktur WRH untuk wilayah Asia.
Dalam keterangan dari HRW menyebutkan bahwa pelanggaran HAM juga terjadi di Parañaque, kota di dalam wilayah Metro Manila. Di sana, orang-orang yang sengaja keluar rumah akan dijemur di siang bolong. Aparat mengatakan, hukuman ini dilakukan karena penjara sudah penuh.
Sementara itu di provinsi Bulacan, polisi bahkan sampai menembak mati seorang pria yang menolak diperiksa di pos pemeriksaan perbatasan. Polisi mengatakan, pria itu ditembak karena berusaha kabur.
Sejauh ini, ada lebih dari 1.400 orang yang tercatat positif COVID-19 di Filipina, 71 di antaranya meninggal dunia. Presiden Filipina Rodrigo Duterte telah memberlakukan lockdown sejak 16 Maret untuk mencegah penyebaran virus lebih meluas.