Pemerkosa Bocah 10 Tahun di Bogor Ditangkap, Pelaku Diduga Murid Habib Bahar?

pelaku
Pelaku pemerkosa ditangkap | news.detik.com

Tersebar foto pelaku berfoto bersama Habib Bahar

Pelaku pemerkosa bocah 10 tahun di Gunung Putri, Bogor akhirnya berhasil ditangkap polisi. Peristiwa pemerkosaan yang terjadi pada tanggal 28 Agustus lalu itu terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Bogor. Polisi melakukan penyelidikan selama sepekan dan berhasil mengungkap identitas pelaku yang ternyata seorang remaja yang masih di bawah umur.

1.

Pelaku masih di bawah umur

pelaku
Pelaku saat digiring ke Polres Bogor | news.detik.com

Setelah melakukan penyelidikan selama sepekan, tim penyidik Polres Bogor akhirnya berhasil mengungkap pelaku predator anak. Tak disangka ternyata pelaku adalah seorang remaja yang masih berusia 17 tahun. Pelaku berinisial RN itu dengan tega memperkosa bocah SD berusia 10 tahun.

Dilansir dari Detik.com, Kamis (5/9/19), atas insiden tersebut, polisi melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku. Pelaku kemudian ditangkap di Bekasi sepekan setelah informasi pemerkosaan itu beredar luas.

"Untuk tersangka yang kita dapatkan ternyata adalah seorang anak di bawah umur juga. Inisial RN (17). Sudah tidak sekolah lagi," kata Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (4/9).

Lantaran masih di bawah umur, pelaku mendapat pendampingan psikiater selama proses hukum dan penyelidikan didasarkan pada Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca juga: Seorang Pria Diduga Perkosa Bocah 10 Tahun di Rumah Kosong

2.

Paksa korban melakukan oral seks

pelaku
Kapolres Bogor saat gelar perkara | news.detik.com

Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polres Bogor untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku diperiksa oleh tim penyidik dan mengaku memiliki kelainan seksual. Polisi juga mengatakan bahwa pelaku tidak menargetkan siapa yang akan menjadi korbannya, melainkan memilih korban secara acak.

Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan. Dengan modus bertanya alamat, pelaku membawa korban ke sebuah rumah kosong dan melancarkan aksinya.

"Pada hari Rabu, tanggal 28 Agustus 2019, sekira jam 09.00 WIB, pelaku bertemu dengan korban di jalan dan dengan modus, menanyakan alamat ke korban serta pelaku juga meminta untuk diantar dengan cara membonceng korban. Setelah itu, pelaku coba membawa korban ke daerah Gunung Putri," kata Dicky, Rabu (4/9).

Dalam serangkaian aksinya pelaku mengaku memaksa korban untuk melakukan oral seks.

"Kemudian pelaku berhenti di rumah kosong dan memaksa korban untuk melakukan oral serta mengancam akan membunuh korban apabila tidak mau melakukannya. Setelah itu, pelaku melakukan pencabulan dengan memasukkan telunjuk ke kelamin korban sampai mengeluarkan darah. Setelah selesai, korban berhasil kabur dan mendatangi pos satpam terdekat," imbuh Dicky.

3.

Tersebar foto pelaku bersama Habib Bahar

pelaku
Pelaku saat berfoto dengan Habib Bahar | twitter.com

Usai ditangkap, foto-foto pelaku beredar di media sosial. Salah satu foto yang paling menarik adalah foto pelaku saat bersama Habib Bahar. Sebuah akun Twitter membagikan foto tersebut dengan menuliskan kalimat "Pantes Aja Gak Heran".

Dalam foto itu pelaku tengah mengenakan jaket hitam dan tampak tersenyum. Di sampingnya terlihat Habib Bahar yang sedang menoleh ke belakang. Salah seorang netizen menanyakan hubungan pelaku dengan Habib Bahar apakah seorang guru dan murid.

"Apakah maksudnya pelaku merupakan murid Bahar will Smith?," tanya akun @Se*****3.

Detikcom mengkonfirmasi isu itu ke pengacara Bahar, Ichwan Tuankotta. Dia membantah bahwa pelaku merupakan murid Habib Bahar.

"Sudah ana tabayun-kan perihal kabar di atas ke Habib Bahar. Menurut beliau, itu bukan muridnya atau santrinya," ucap Ichwan.

Ichwan menyampaikan foto itu diambil saat tabligh akbar di wilayah Bogor. Menurut Ichwan saat itu banyak yang ingin berfoto dengan Habib Bahar, kemungkinan salah satunya adalah RN.

Artikel Lainnya

Atas perbuatannya, RN dikenai pasal tindak pidana perbuatan persetubuhan atau cabul terhadap anak sebagaimana tertuang dalam Pasal 81 atau 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tags :