Bikin Pedofil Kencing di Celana! Pelaku Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto Sah Dihukum Kebiri

Pelaku pemerkosa 9 anak dihukum kebiri kimia | www.winnetnews.com

Predator anak di Mojokerto dijatuhi hukuman kebiri kimia

Pada bulan Oktober tahun lalu, polisi menciduk Muh. Aris (20) seorang tukang las yang diduga memperkosa 11 anak. Petualangan Aris sebagai predator anak terungkap usai aksi bejatnya dilaporkan orangtua korban ke polisi. Aris tak bisa mengelak karena aksinya itu terekam kamera CCTV.

Kasus pemerkosaan itu kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto. Kini persidangan sudah selesai dilakukan. Aris divonis bersalah dengan hukuman 12 tahun penjara dan juga hukuman tambahan berupa kebiri kimia.

1.

Ditangkap polisi tahun lalu

Pelaku dalam gelar perkara tahun lalu | news.detik.com

Muh. Aris seorang pemuda asal Dusun Mengelo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto nekat melampiaskan nafsunya kepada anak-anak. Aksi bejat itu telah dilakukan pelaku sejak tahun 2015 dan baru terungkap pada bulan Oktober 2018.

Dilansir dari Detik.com, Senin (29/10/2018), Kapolresta Mojokerto AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan, Arif diduga telah memperkosa sebanyak 11 anak di bawah umur.

Arif terakhir kali melakukan perbuatan bejatnya di salah satu perumahan di Kecamatan Prajurit Kulon pada Kamis (25/10/2018) sekitar pukul 16.30 WIB.

Pemerkosaan yang dilakukan Aris terungkap saat seorang korban melapor ke orangtua. Tak terima, akhirnya orangtua korban melapor ke polisi karena alat vital anaknya mengalami pendarahan.

Aksi pelaku saat menyerang korban juga tertangkap kamera CCTV. Pelaku langsung diringkus polisi saat sedang berada di bengkel tempatnya bekerja.

Baca juga: Puskesmas Tak Bisa Antar, Paman Sambil Nangis Gendong Jasad Ponakannya di Jalan

2.

Dijatuhi hukuman tambahan kebiri kimia

Pelaku saat diringkus polisi | news.detik.com

Kasus pemerkosaan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto. Aris kini divonis bersalah karena telah memperkosa 9 anak. Dilansir dari Detik.com, Jumat (23/8/19), Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memutuskan Aris bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Vonis tersebut tertuang dalam Putusan PN Mojokerto nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk tanggal 2 Mei 2019.

"PN Mojokerto menyatakan Aris bersalah melalukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pidana kebiri kimia kepada Aris," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Nugroho Wisnu kepada Detik.com, Jumat (23/8/2019).

Vonis hukuman penjara yang dijatuhkan kepada pelaku lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 17 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak menyertakan hukuman kebiri saat persidangan, namun hukuman tambahan itu diberikan langsung oleh majelis hakim.

"Iya (JPU tidak menyertakan hukuman kebiri kimia), itu putusan tambahan," ujar Wisnu.

3.

Pertama kali dilakukan di Indonesia

ilustrasi suntik kebiri | www.tribunnews.com

Vonis hukuman kebiri yang dijatuhkan majelis hakim dalam kasus predator anak di Mojokerto baru pertama kali dilakukan.

“Untuk wilayah Mojokerto, ini yang pertama kali,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu dilansir dari Kompas.com, Minggu (25/8/19).

Pihak Kejari sendiri belum bisa memastikan kapan dan di mana hukuman kebiri kimia terhadap pelaku akan dilakukan. Kejari sampai saat ini masih kesulitan mencari rumah sakit yang bersedia melakukan kebiri kimia, karena tindakan ini baru pertama kali dilakukan di Indonesia.

“Kalau untuk pidana kurungannya sudah bisa dilakukan eksekusi. Namun, untuk kebiri kimia, kami masih mencari rumah sakit yang bisa,” kata Wisnu.

Ikatan Dokter Indonesia sebelumnya pernah menolak untuk menjadi eksekutor hukuman kebiri karena dianggap melanggar Sumpah Dokter dan juga Kode Etik Kedokteran Indonesia.

Artikel Lainnya

Hukuman kebiri kimia merupakan tindakan menghilangkan dorongan-dorongan seksual seseorang. Tindakan kebiri kimia dilakukan dengan cara menyuntikan bahan kimia untuk mengurangi tingkat hormon testosterone pada diri pria.

Tags :