Pejabat di NTT Tabrak Bocah hingga Kaki Nyaris Putus, Ternyata Tak Punya SIM dan Tak Ditahan

Ilustrasi kecelakaan
Ilustrasi kecelakaan | stock.adobe.com

Pelaku tak ditahan hanya diminta wajib lapor.

Seorang pejabat Kominfo di NTT menabrak ojek online dan bocah SD saat mengemudi mobil dinas. Kondisi kedua korban tersebut mengalami luka-luka parah, terlebih bocah yang berusia 6 tahun tersebut.

Telapak kanan kaki bocah itu mengalami luka serius hingga nyaris putus. Dikabarkan pelaku tak ditahan dan hanya diminta wajib lapor.

1.

Kronologi kecelakaan

Ilustrasi kecelakaan
Lokasi kejadian | kupang.kompas.com

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (16/05/20), pejabat Kantor Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YWW (55), yang mengendarai mobil dinas jenis Toyota Rush dengan nomor polisi DH 871 AW, menabrak ojek online dan seorang bocah berusia 6 tahun di Kota Kupang.

Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Senin (15/06/20) sore di Jalan R Suprapto, Kelurahan/Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Kecelakaan itu terjadi saat YWW mengemudi seorang diri dari kantor Kominfo menuju Jalan R Suprapto.

Baca juga: Pria di Malut Dipanggil Polisi Usai Mengutip Lelucon Gus Dur, Alissa Wahid: Indonesia Darurat Humor

YWW sempat mengerem saat melihat kendaraan yang bergerak dari arah berlawanan. Namun saat menginjak gas, YWW kehilangan kendali dan menabrak pengemudi ojol serta bocah SD.

2.

Bocah alami luka serius

Ilustrasi kecelakaan
Ilustrasi garis polisi | stock.adobe.com

Mobil itu terlihat penyok di bagian depan usai menabrak pohon. Sementara itu, pengemudi ojol mengalami luka berat. Bocah berinisial VBBC juga mengalami luka serius. Telapak kaki kanan bocah tersebut robek hingga nyaris putus.

"Dua korban ini mengalami luka berat dan dirawat di rumah sakit. Sedangkan pengendara mobil dinas kondisinya aman," terang Kasat Lantas Polres Kupang Kota Iptu Andri Ariayansyah.

Baca juga: Viral Polisi Bikin 'Surprise' Ulang Tahun ke Pelaku Curanmor, Bangun Tidur Dihadiahi Borgol

Setelah kecelakaan tersebut, YWW dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa. Menurut pemeriksaan, kecelakaan itu terjadi karena kelalaian dari pengemudi mobil.

"Penyebab kecelakaan ini karena pengemudi mobil lalai dan kurang hati-hati," terang Andri.

3.

Pelaku tak ditahan

Ilustrasi kecelakaan
Ilustrasi kecelakaan | stock.adobe.com

YWW diperiksa di Polres Kupang Kota. Saat memberi kesaksian kepada penyidik, ternyata YWW mengaku tak memiliki SIM dan tidak membawa STNK.

Baca juga: Viral Pesepeda di Semarang Gowes dalam Resto, Netizen: Sepeda Mahal Tata Krama Murahan

"Setelah kejadian itu, kita periksa kelengkapan kendaraan, ternyata yang bersangkutan tidak punya Surat Izin Mengemudi (SIM)," ungkap Andri.

Meski ditetapkan bersalah dalam kecelakaan tersebut, namun YWW tidak ditahan polisi. Ia diperbolehkan pulang dan hanya diminta wajib lapor.

Artikel Lainnya

Polisi masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus kecelakaan ini. Meski kini hanya diminta wajib lapor, tak menutup kemungkinan YWW akan ditahan apabila ada perkembangan baru dalam kasus tersebut.

Tags :