Pelaku Tabrak Lari GrabWheels yang Diduga Anak Orang Penting, Kini Jadi Tersangka!

Dua pelajar SMA jadi korban tabrakan
Dua pelajar SMA jadi korban tabrakan | megapolitan.kompas.com

Keluarga pelaku sudah meminta maaf kepada keluarga korban

Dua remaja pengguna GrabWheels di kawasan FX Sudirman tewas usai ditabrak oleh pengendara mobil. Dua korban tewas adalah Wisnu Chandra Gunawan dan Ammar Nawwar Tridarma yang masih duduk di bangku SMA. Sementara empat orang pengendara GrabWheels lainnya mengalami luka-luka.

Pengendara mobil sempat diduga kabur usai menabrak para korban, namun hal tersebut dibantah pihak kepolisian. Kini pelaku yang kabarnya merupakan anak pejabat itu sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

1.

Kronologi tabrakan

Dua pelajar SMA jadi korban tabrakan
Grab Wheels | www.merdeka.com

Dilansir dari CNN Indonesia, Rabu (13/11/19), dua remaja pengendara GrabWheels tewas ditabrak mobil dari belakang. Kejadian ini terjadi di sekitar Jalan Pintu Satu Senayan yang terletak ada di antara FX Sudirman dan kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (10/11) dini hari.

Saat itu korban dan teman-temannya sedang menghabiskan malam minggu di sekitar GBK dengan menyewa GrabWheels. Dijelaskan oleh salah satu korban selamat, Fajar Wicaksono, ia dan teman-temannya berkumpul di GBK pada pukul 22.30 WIB.

Baca juga: Gadis 17 Tahun Meninggal Usai Di-gangbang Sejumlah Teman Pria di Pesta

Dikarenakan peminat GrabWheels di akhir pekan membludak, Fajar dan kelima temannya menunggu sampai tersedia. Hingga lewat tengah malam, para korban baru mendapatkan GrabWheels.

Mereka kemudian berkeliling dari GBK hingga FX Sudirman. Di tempat itulah kecelakaan terjadi. Fajar yang selamat dari kecelakaan tersebut kaget melihat teman-temannya terpental.

“Di situ saya panik. Warga bantu, saya juga bantu nyetopin mobil untuk bawa temen saya ke rumah sakit," Kata Fajar saat dihubungi via telepon, Rabu (13/11).

Baca juga: Bayi ini Selamat dari Kematian Karena Diselamatkan Hewan ini

2.

Pelaku diduga anak orang penting

Dua pelajar SMA jadi korban tabrakan
Rudy Yohanes, ayah korban | wartakota.tribunnews.com

Diketahui korban tewas dalam kecelakaan tersebut adalah Wisnu dan Ammar. Keduanya mengalami luka parah karena terbentur aspal yang menyebabkan pendarahan. Ayah Ammar, Rudy Yohanes, mengungkapkan jika keluarga pelaku sudah beberapa kali berkunjung ke rumah duka, bahkan mereka bersedia untuk menanggung biaya rumah sakit.

“Iya keluarganya itu ibunya datang waktu di rumah sakit juga, pas ngubur anak saya juga datang. Kemarin terakhir yasinan juga datang. Nanti katanya tujuh harian mau datang lagi,” kata Rudy, Rabu (13/11/19).

Rudy menduga jika pelaku adalah anak orang penting. Rudy mengatakan jika ibu pelaku saat berkunjung ke rumahnya terlihat didampingi seorang ajudan atau sejenis asisten pribadi. Rudy menambahkan jika keluarga pelaku telah menanggung biaya rumah sakit anaknya.

Baca juga: Viral Angkringan ala Yogyakarta di Jalanan Tokyo

“Ya, dia minta maaf saja atas kejadian itu, datangnya sama asistennya. Kita tidak minta ya (biaya rumah sakit), cuma itu saja biaya rumah sakit dia yang bayar ada asistennya hubungi saya biar dia yang bayar. Sudah itu saja,” imbuh Rudy.

3.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka

Dua pelajar SMA jadi korban tabrakan
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar | www.merdeka.com

Polisi telah memeriksa pelaku penabrak yang tewaskan dua pelajar SMA. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan jika pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku terbukti mengendarai mobil Toyota Camry dalam pengaruh minuman beralkohol hingga hilang kendali.

"Sudah dilakukan pemeriksaan, ditetapkan sebagai tersangka. Nanti kita jerat dengan Pasal 310 juncto Pasal 311 (UU Lalu Lintas). Jadi nanti dari pemeriksaan tersebut kita sudah tetapkan sebagai tersangka," ujar Fahri.

Baca juga: Lakukan Pelecehan Seksual Pada Mahasiswi, Abdi Dalem Keraton Yogyakarta Dipecat

Pelaku berinisial DH ini meski telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan oleh kepolisian. Hal ini dikarenakan polisi masih memeriksa tersangka dan para saksi dalam insiden kecelakaan tersebut.

"Kalau soal penahanan ini kewenangan penyidik. Tapi dalam arti kita sudah menetapkan sebagai tersangka. Hari ini juga kita tanyakan ulang, karena kita mau memperjelas pasca kejadian," tuturnya.

Artikel Lainnya

DH kini dijerat dengan Pasal 310 junto Pasal 311 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Semoga bagi keluarga korban yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran atas cobaan ini.

Tags :