Pakai Palu, Guru SD Aniaya Kepala Sekolah Lantaran Kesal Dihina

Ilustrasi | www.blogger.com

Korban dipukul menggunakan palu

Seorang kepala sekolah di SDN Pocangan 1 Kecamatan Sukowono menjadi korban penganiayaan oleh seorang guru yang juga mengajar di SD yang sama. Kepala sekolah bernama Eko Supriyanto (56) pasalnya dianiaya oleh Miskijo (57) menggunakan palu. Insiden ini terjadi pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2019.

Menurut keterangan Kapolsek Sukowono, AKP Subagio, Miskijo tega memukul dan menganiaya korban lantaran kesal dirinya telah dihina oleh Eko Supriyanto.

1.

Dipukul menggunakan palu

Dipukul menggunakan palu | www.blogger.com

Saat ini pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian dan akan menjalankan pemeriksaan awal. Sementara korban masih menjalani perwatan intensif.

"Tersangka sudah diamankan dan sempat dilakukan pemeriksaan awal," ungkap AKP Subagio.

"Korban mengalami luka robek dan tidak sadarkan diri akibat tiga kali pemukulan oleh tersangka," imbuhnya.

Dilansir dari Tribunnews, pemukulan itu terjadi di ruang guru SDN tersebut sekitar pukul 07.00 Wib. Miskijo meminjam martil atau palu milik tukang yang sedang memperbaiki meja di sekolah tersebut.

Setelah meminjam palu itu, Miskijo masuk ke ruang guru dan tiba-tiba memukul bagian belakang kepala Eko. Dia memukul sampai tiga kali. Akibatnya, Eko tidak sadarkan diri. Para guru yang melihat peristiwa itu langsung membawa Eko ke rumah sakit.

Baca juga: Sadis! Ayah Tiri dan Ibu Kandung Tega Aniaya Anaknya yang Masih 5 Tahun hingga Tewas

2.

Pelaku merasa sakit hati

Pelaku merasa sakit hati | puratimes.com

Insiden penganiayaan dipicu lantaran pelaku merasa sakit hati dengan kelakuan kepala sekolah tersebut. Pasalnya Eko sering menghina korban.

"Karena sakit hati sehari sebelumnya korban menanyakan keuangan dana BOS dan melemparkan buku kepada tersangka," ujar AKP Subagio.

Itulah sebabnya pelaku merasa tidak terima dan memukul korban menggunakan martil sehingga korban jatuh terkapar.

3.

Memiliki riwayat penyakit jantung

Memiliki riwayat penyakit jantung | www.pennmedicine.org

Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini Miskijo belum bisa diinvestigasi karena dirinya tiba-tiba mengalami kejang-kejang di kantor polisi. Pasalnya Miskijo juga memiliki riwayat penyakit jantung.

Akibat insiden penganiayaan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa palu dan Miskijo bisa dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 1 dan 2.

Artikel Lainnya

Seorang guru asal Jember diamankan oleh polisi lantaran telah memukul kepala sekolahnya sendiri. Guru bernama Miskijo itu mengaku sakit hati lantaran dirinya telah dihina.

Akibatnya dia nekat menganiaya korban menggunakan martil atau palu sebanyak 3 kali. Akibatnya korban langsung terkapar dan mengalami luka di bagian keningnya.

Tags :