Oknum Polisi Dilaporkan Cekoki Miras Siswi SMP hingga Digagahi, Ini Kata Polda!
22 Juni 2019 by Dea DezellyndaDiduga perkosa siswi SMP, anggota polisi berpangkat AKBP dilaporkan ke pihak berwajib.
Anggota kepolisian diduga telah melakukan pemerkosaan kepada siswi SMP di Sulawesi Utara. Kasus ini sudah dikonfirmasi oleh kepolisian terkait adanya laporan oknum polisi melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Perbuatan keji oknum polisi tersebut dilakukan tepat di hari raya Idul Fitri (5/6) lalu. Korban mengaku dirinya diajak tetangganya ke rumah oknum polisi. Pelaku pun mencekoki korban dengan miras lalu tega memperkosa anak yang masih di bawah umur tersebut.
Polisi membenarkan adanya laporan
Terkait laporan kasus pemerkosaan terhadap anak SMP yang dilakukan oleh oknum polisi dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Ibrahim Tompo. Kasus tersebut dilaporkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum Manado (YLBHI-LBH).
Dalam laporannya tersebut diduga beberapa oknum polisi telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak berusia 14 tahun.
“Benar adanya laporan tersebut, kita sementara lakukan penyelidikan internal, terkait perkembangannya kita akan informasikan,” ujar Tompo dilansir dari Tribunnews.
Direktur YLBHI-LBH, Jekson Wenas menuturkan laporan mereka berdasarkan peristiwa asusila yang terjadi pada 5 Juni 2019, tepat di hari raya pertama Idul Fitri.
“Kemarin sudah kami lapor ke Polda Sulut dan akan kami kawal,” ujar Jekson.
Baca juga: Sempat Dilaporkan Hilang, Ternyata Siswi SMP Ini Menginap di Rumah Kenalannya
Korban dicekoki miras hingga diperkosa
Menurut pengakuan korban, peristiwa keji tersebut bermula saat ia diajak oleh tetangganya yang berinisial F untuk pergi ke rumah oknum polisi berinisial AW pada Rabu (5/6) pukul 20.00 WITA.
Sampai di rumah AW, korban diberi minuman keras jenis cap tikus dan bir hitam hingga mabuk. AW dan F menelepon seorang temannya yang merupakan salah satu pimpinan Brigade Mobil berpangkat AKBP berinisial GN.
Setelah GN sampai di rumah AW, korban sudah mabuk. GN mengajak korban ke sebuah kamar. Korban pun menolak ajakan GN, namun GN akhirnya memaksa dan memperkosa korban.
Pasca kejadian, korban yang dalam keadaan ketakutan dan penuh isak tangis meminta pulang. AW dan F menahan korban dengan alasan pintu pagar sudah di kunci.
Korban pun melawan akan meloncati pintu pagar kalau tak diperbolehkan pulang. Hingga akhirnya F dan AW memutuskan untuk mengantar korban pulang ke rumahnya.
Cederai institusi kepolisian
Kalau kasus ini terbukti benar, tentunya mencederai nama baik institusi kepolisian. Polisi yang seharusnya menjaga ketertiban dan menjamin keamanan warga justru malah melakukan perbuatan keji apalagi dilakukan kepada anak di bawah umur.
“Perbuatan oknum tersebut tidak hanya harus diadili secara etik tetapi secara hukum perbuatan ini adalah kejahatan terhadap anak dan pelanggaran hak asasi anak,” ujar Jekson.
Muncul kabar bahwa pelaku mengintimidasi keluarga korban untuk segera mencabut laporan. Namun YLBHI-LBH Manado akan terus mendampingi korban untuk mengungkap kasus pemerkosaan yang melibatkan oknum polisi.
Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dijerat pasal 81 UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak jo UU No.35/2014 pasal 81 ayat (1) dan (2) dengan ancaman 15 tahun penjara.
YLBHI-LBH Manado berharap polisi bisa segera melakukan penyelidikan dan tidak menutup-nutupi terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan oknum polisi.