Iming-Iming Uang Rp30 Ribu, Oknum PNS Tega Cabuli Gadis Keterbelakangan Mental
05 Desember 2019 by Mabruri Pudyas SalimPelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun.
Seorang penyandang keterbelakangan mental memang memiliki risiko yang lebih tinggi untuk menjadi korban pelecehan seksual. Itulah yang dialami oleh gadis asal Ngawi. Gadis keterbelakangan mental yang masih di bawah umur ini menjadi korban atas kebejatan seorang oknum PNS berinisial LS (50). Modus yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya adalah dengan mengiming-imingi korban dengan uang Rp30 ribu rupiah.
Dilansir dari Kompas.com (04/12/2019), saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak Polres Ngawi. Setelah dilakukan pemeriksaan, LS kemudian ditetapkan sebagai tersangkan pada Senin (2/12/2019) akibat perbuatannya memerkosa IL (17) yang merupakan tetangga pelaku.
Korban diperkosa di kamar pelaku, setelah pelaku membujuk korban ketika lewat di depan rumahnya. Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku memberikan uang Rp30 ribu rupiah agar korban tidak membeberkan aksi bejat pelaku.
Namun, korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya kepada orangtuanya. Lantas, setelah mendengar laporan dari putrinya, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Baca juga: Pilu! Istri Idap Kanker Payudara, Suami Malah Selingkuh Sama Adiknya
Akibat perbuatan bejatnya itu, LS terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun. Mengenai kasus tersebut, Kasat Reskrim Ngawi, AKP M Khoirul Hidayat mengatakan bahwa ancaman hukuman maksimal yang terhitung sangat berat itu berdasarkan PERPU No. 1 tahun 2016 yang memberlakukan pemberatan hukuman sepertiga dari ancaman hukuman.
“Hukumannya diperberat dari ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman itu,” ujar M Khoirul Hidayat, kepada Kompas.com, Rabu (04/12/2019).
Baca juga: Bejat! Guru di Bangkalan Cabuli Siswi SD
Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 UURI no 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Dalam pasal tersebut, pelaku terancam hukuman 5 hingga 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Mestinya tersangka ini harus melindungi korban, apalagi korban korban juga bersekolah di situ,” pungkas Khoirul.
Retardasi mental atau dalam Bahasa Indonesia dikenal dengan sebutan keterbelakangan mental atau tuna grahita merupakan salah satu masalah psikologi. Keterbelakangan mental juga dikenal dengan istilah disabilitas intelektual. Seseorang yang memiliki disabilitas intelektual ditandai dengan tingkat kecerdasan yang berada di bawah rata-rata.
Tingkat kecerdasan di bawah rata-rata bukan berarti seseorang tersebut tidak bisa belajar sama sekali. Mereka adalah orang yang dapat mempelajari keterampilan baru, hanya saja prosesnya lebih lambat dibandingkan orang normal.
Baca juga: Pacaran Sama Anak SMA, Janda Muda Dibunuh Usai Bersetubuh
Pertanda awal yang biasanya ditemukan terkadang salah satu dari mereka tidak mampu untuk berbicara ataupun menulis saat sudah menginjak umur 10 tahun. Pertanda lainnya bisa ditemukan jika mereka ternyata tidak tahu bagaimana cara berpakaian atau bagaimana bertindak seperti orang lain di sekitarnya.