Muncul Wacana Sepeda Bakal Dipungut Pajak, Ini Penjelasan Kemenhub!
30 Juni 2020 by Ari Setianto
Kemenhub beri penjelasan soal kabar pajak sepeda.
Saat ini sepeda menjadi tren baru di kalangan masyarakat. Di mana-mana pasti kamu bakal menjumpai mereka, terlebih di kota-kota besar. Tampaknya ini juga sudah menjadi bagian dari gaya hidup, karena saking banyaknya pesepeda di berbagai kota di Indonesia.
Tapi bagi para goweser (sebutan pesepeda), sepertinya perlu bersiap lantaran muncul kabar kalau sepeda bakal dipungut pajak layaknya kendaraan bermotor maupun mobil. Tapi apakah benar demikian?
Muncul wacana pajak sepeda

Dilansir dari Tribunnews.com (29/06/2020), dalam diskusi virtual di Jakarta pada hari Jumat (26/6/2020) lalu, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengungkapkan bahwa pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan membuka wacana terkait pengenaan pajak sepeda.
Baca Juga: Gadis 13 Tahun di Denpasar Dihamili Sepupu, Usai Melahirkan Lanjut Diperkosa Mertua
“Kalau waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana. Tapi ini sejalan revisi UU 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri,” kata Budi Setiyadi dalam diskusi virtual, Jumat (26/6/2020).
Pesepeda semakin marak di tengah pandemi

Lebih lanjut, Budi Setiyadi menjelaskan bahwa selama pandemi Covid-19 ini, pengguna sepeda cukup marak di berbagai kota. Itulah mengapa para pesepeda perlu diatur. Namun itu masih perlu dibicarakan lagi bersama pihak terkait.
Baca Juga: Wali Kota Surabaya Nangis hingga Sujud di Hadapan IDI, Risma: Saya Memang Goblok
“Saya terus terang, sepeda harus diatur. Apakah dengan peraturan menteri atau peraturan pemda, bupati atau gubernur,” lanjut Dirjen Budi Setiyadi.
Penjelasan Kementerian Perhubungan

Kabar soal wacana sepeda akan dikenai pajak ini sempat membuat masyarakat khawatir. Terutama bagi mereka para goweser. Melansir Kompas.com (30/06/2020), terkait hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun memberikan penjelasannya. Mereka membantah jika sepeda akan dikenai pajak.
"Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Selasa (30/6/2020).
Baca Juga: Makam Didi Kempot Bakal Dijadikan Destinasi Wisata Religi, Netizen: Ngawur!
Namun Adita membenarkan bahwa Kemenhub sedang menyusun regulasi terkait sepeda sebagai moda transportasi. Penyusunan itu pun lebih fokus kepada aspek keamanan dan masih digodok.
"Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat. Regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” jelasnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa sepeda masuk kategori kendaran tidak bermotor. Oleh karena itu, pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Sehingga selain menyiapkan regulasi, Kemenhub juga perlu meminta pemerintah daerah untuk ikut aktif dalam memberikan perlindungan dan keamanan kepada para pesepeda.