Miris! Hendak Cari Kerja, Gadis Ini Malah Diperkosa Rekannya di Sawah!

Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan | tribunnews.com

Usai diperkosa korban ditinggalkan sendirian di SPBU!

Beberapa kasus pemerkosaan memang dilakukan oleh orang yang dekat dengan korbannya, sebagaimana yang dialami oleh gadis 24 tahun asal Madiun yang kos di Suarabaya ini. Perempuan berinisial WA (24) diperkosa oleh temannya sendiri dan ditelantarkan begitu saja.

Dilansir dari Tribunwow.com (13/7/2020), awalnya gadis itu sedang berniat untuk mencari pekerjaan dengan diantar oleh temannya. Namun, nasib nahas malah menimpanya ketika ia dibawa ke sebuah sawah untuk kemudian diperkosa rekannya sendiri.

Bahkan dalam melakukan aksi bejat itu, pelaku membungkam mulut korban sebelum melampiaskan nafsu bejatnya.

Baca Juga : Pergoki Istri Perkosa Wanita Lain Pakai Dildo di Rumahnya, Pria Ini Langsung Bunuh Diri!

Ilustrasi pemerkosaan
Pelaku pemerkosaan gadis 24 tahun | kaltim.tribunnews.com

Kronologi kerjadian

Korban dan pelaku sedang mengendarai sepeda motor berboncengan. Korban saat itu akan pergi ke Pasuruan dan berharap diantarkan oleh pelaku. Namun, pelaku malah membelokkan sepeda motornya ke area persawahan dan merudapaksa korban.

Sesampainya di simpang empat Sedarum, sepeda motor dibelokkan ke kiri arah utara, sampai ke area persawahan yang ada di Desa Kedawang, jelas Kasubaghumas Polres Pasuruan Kota AKP Endy P.

Di sawah tersebut, pelaku yang bernama Amin Tohari (35) memaksa WA untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Ia bahkan membuka celana dalam milik korban setelah membungkam mulutnya agar tak bisa berteriak. Dalam keadaan yang seperti itu, korban tak bisa melakukan perlawanan.

Setelah menyalurkan hasratnya, pelaku kembali membonceng korban ke arah SPBU Watestani. Di sana ia mengaku akan menemui temannya dan menyuruh korban untuk menunggu. Namun pelaku ternyata tak pernah kembali ke SPBU lagi.

Baca Juga : Ngaku-Ngaku Jadi Anggota TNI, Pria Ini Rampok dan Perkosa 16 Perempuan Bersuami

Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi garis polisi | pacitanku.com

Faktanya, korban ditinggal oleh tersangka. Selanjutnya korban ditolong orang dan diantarkan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Nguling, tambah AKP Endy.

Dengan bantuan dari orang yang menolongnya untuk melapor, kini kasus yang dialami WA telah ditangani oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Pelaku sekaligus teman korban, Amin Tohari yang merupakan warga Dusun Krajan, Desa Kedawung, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, juga telah dimankan Korps Bhayangkara.

Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi korban pemerkosaan | aceh.tribunnews.com

Diperkosa teman di bengkel

Remaja berinisial FBY (15) ditangkap oleh polisi dengan tuduhan pemerkosaan terhadap temn sendiri. Kasus itu terungkap setelah korban yang melaporkan kejadian pemerkosaan yang dialaminya kepada polisi, ketika melapor korban juga ditemani oleh keluarganya.

Dikutip dari SuaraBanten.id (19/6/2020), peristiwa pemerkosaan terjadi pada Februari lalu di sebuah bengkel motor yang terletak di wilayah Kampung Sondol, Desa Penamping, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Sebelum pemerkosaan terjadi, korban meminta tolong kepada pelaku untuk mengantar mengambil buku pelajaran di rumah teman sekelasnya. Namun pelaku malah membawa korban ke bengkel yang saat itu ada beberapa temannya, mereka kemudian makan bersama di sana.

Baca Juga : Dikira Masih Gadis, Pria Ini Baru Sadar Telah Perkosa Nenek 51 Tahun di Semak-Semak

Selesai makan bersama, pelaku mengajak korban jalan ke tempat sepi dan memaksanya untuk minum alkohol. Mereka kemudian menaiki sepeda motor ke Tol Serang-Panimbang, saat itu korban merasa pusing dan meminta pelaku untuk mengantarnya pulang. Tetapi korban malah dibawa ke bengkel.

Di bengkel tersebut, korban dicabuli oleh pelaku. Sebelumnya, korban dicekoki minuman keras terlebih dahulu. Dalam keadaan yang tidak sadar, korban pun diperkosa oleh pelaku yang merupakan teman sekolahnya sendiri tersebut.

Artikel Lainnya

Akibat perbuatannya, FBY dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Tags :