Agar Tak Sebarkan Berita Bohong, Mahfud MD Ingatkan Keponakannya Saat Jadi Saksi Prabowo-Sandi

Mahfud MD
"Jadi saja saksi, tapi profesional ilmu" | www.sinarharapan.co

Harus siap menerima apa pun keputusan hakim

Dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (19/6) sejak pukul 09.00 WIB dan baru selesai tadi pagi pukul 04.55 WIB, didengarkan keterangan sejumlah saksi dan ahli yang diajukan oleh pemohon.

Salah satu saksi yang dihadirkan oleh tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) adalah Hairul Anas Suaidi, yang disebut merupakan keponakan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD.

Mahfud MD
Keponakan Mahfud MD | riausky.com

Dilansir dari CNN Indonesia, Mahfud mengaku sudah mengetahui hal tersebut. Bahkan, Hairul sempat meminta izin padanya. Baginya, posisi Hairul yang menjadi saksi untuk Prabowo-Sandi bukan merupakan suatu masalah.

Baca juga: Bambang Widjojanto Sempat Diancam akan Diusir Hakim MK

"Hairul Anas Suaidi itu mau jadi saksi sudah bilang ke saya. Jadi saja saksi, tapi profesional ilmu, karena nantinya pihak termohon juga punya saksi yang sebaliknya dari itu, tinggal adu ilmu saja, enggak apa-apa," ujarnya, Rabu (19/6).

Mahfud menambahkan, bahwa ia hanya berpesan kepada Hairul yang menjadi saksi ahli IT, agar memberikan keterangannya secara profesional.

Mantan ketua MK periode 2008-2013 itu berani menjamin agar Hairul tidak perlu khawatir terkait isu teror yang kabarnya diancamkan pada saksi-saksi pihak paslon 02. Mahfud bahkan sanggup memastikan teror itu tidak akan ada.

"Mau jadi saksi, jadi saksi saja, aman. Saya bilang enggak akan ada yang menteror. Kalau anda jadi saksi ada yang menteror bilang ke saya saja" ujarnya pada wartawan.

Mahfud mengingatkan agar Hairul siap menerima apa pun hasilnya nanti. Siapa pun pemenangnya, setelah hakim memutuskan, Hairul tidak boleh lagi menyebut pemilu curang.

Jika hal itu masih disebut-sebut, sementara keputusan hakim nantinya sudah bulat dinyatakan, hal tersebut malah bisa menjadi berbalik merugikan Hairul. Menurut Mahfud, itu bisa saja dianggap sebagai berita bohong.

Tetapi saya sudah bilang, kalau bilang pemilu curang padahal sudah diputus sama MK, sudah selesai, lalu masih bilang pemilu curang itu bisa penyebaran berita bohong, bisa macam-macam menjadi tindak pidana," terang Mahfud MD.

Artikel Lainnya

Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 akan digelar kembali siang ini, Kamis (20/6) pukul 13.00 WIB. Agendanya, majelis hakim dan seluruh pihak akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU). Total ada 17 saksi yang akan memberikan keterangan.

Tags :