Tak Terima Ditilang karena Tak Nyalakan Lampu, Mahasiswa Hukum: Kenapa Jokowi Tak Ditilang?

Ilustrasi tilang polisi
Ilustrasi tilang polisi | www.liputan6.com

Menurut Eliadi, motor tak perlu nyalakan lampu di siang hari

Seorang mahasiswa ditilang polisi karena tak menyalakan lampu motor di siang hari. Mahasiswa tersebut tak terima. Menurut mahasiswa bernama Eliadi Hulu itu, lampu motor tak perlu dinyalakan pada siang hari terlebih di cuaca yang cerah.

Setelah ditilang polisi, mahasiswa tersebut langsung menggugat Undang-Undang yang mewajibkan pengendara menyalakan lampu itu ke Mahkamah Konstitusi.

Tak hanya itu, Eliadi juga mempertanyakan Presiden Jokowi yang tak ditilang karena pernah tertangkap kamera tak menyalakan lampu motor saat berkendara di siang hari.

1.

Tak terima ditilang polisi

Ilustrasi tilang polisi
Ilustrasi tilang polisi | www.goaceh.co

Dilansir melalui Detik.com, Jumat (10/01/20), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI), Jakarta, Eliadi Hulu, tidak terima ditilang. Mahasiswa semester VII itu ditilang karena tidak menyalakan lampu sepeda motor.

Baca juga: Maling Ini Kepergok Curi Motor, Saat Ditangkap Pria Ini Ngeles Lagi Nge-prank Teman

Penilangan itu terjadi pada hari Rabu (08/01/20) di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur pukul 09.00 WIB. Eliadi saat itu yang sedang melintas tiba-tiba saja diberhentikan oleh Polantas karena tak menyalakan lampu motor.

Eliadi tak terima karena ia merasa lampu motor tak perlu dinyalakan pada siang hari. Saat menanyakan alasan mengapa lampu motor wajib dinyalakan, ia tak mendapat jawaban yang memuaskan dari petugas. Eliadi mengaku cuaca saat itu sedang cerah sehingga lampu motor tak perlu dinyalakan.

2.

Gugat ke MK

Ilustrasi tilang polisi
Ilustrasi tilang polisi | sketsanews.com

Atas penilangan tersebut, Eliadi bersama temannya, Ruben Saputra, menggugat pasal yang mengatur wajibnya lampu motor menyala di siang hari yaitu Pasal 197 ayat 2 dan Pasal 293 ayat 2 ke Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Heboh Awan Berbentuk Tsunami di Selayar Gegerkan Warga, Pertanda Akan Ada Badai Dahsyat?

Menurut Eliadi, aturan lampu kendaraan wajib dinyalakan hanya berlaku di negara Nordik yang mana di musim tertentu saat siang hari tak akan ada cahaya matahari, sehingga lampu wajib dinyalakan untuk menghindari kecelakaan.

"Negara-negara yang pertama kali menerapkan wajib menyalakan lampu utama pada sepeda motor siang hari adalah negara-negara Nordik yang berada di bagian utara bumi yang sinar mataharinya sangat sedikit pada siang hari. Sehingga membutuhkan bantuan penerangan dengan konsep pencahayaan lampu daytime running lamp (DRL)," kata Eliadi, yang tertuang dalam berkas permohonan sebagaimana dilansir website Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (10/1/2020).

Negara pelopor yang mewajibkan lampu motor menyala meski siang hari adalah Swedia pada tahun 1977, disusul Finlandia, Norwegia, Islandia kemudian Denmark.

Baca juga: Viral Cewek Cantik Ini Diselingkuhi Usai Melahirkan, Suami Malah Kabur Nikahi Gadis Muda

"Negara-negara tersebut merupakan negara yang sinar mataharinya sangat sedikit pada siang hari sehingga membutuhkan bantuan pencahayaan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

3.

Tak tilang Presiden Jokowi

Ilustrasi tilang polisi
Jokowi saat tak nyalakan lampu motor saat berkendara | news.detik.com

Tak hanya menggugat pasal terkait, Eliadi mempertanyakan mengapa polisi tak menilang Presiden Jokowi saat melakukan pelanggaran yang sama seperti dirinya.

Jokowi diketahui hobi berkendara dengan menggunakan motor. Pada tahun 2018 lalu, Jokowi pernah berkendara di wilayah Tangerang. Saat itu, menurut Eliadi, Jokowi tak menyalakan lampu saat berkendara di siang hari seperti dirinya.

Baca juga: 3 Pemuda Ini Peragakan Gerakan Salat Seperti Silat, Ujungnya Ditangkap Polisi!

"Presidan Joko Widodo pada hari Minggu, 4 November 2018 pukul 06.20 WIB mengemudi sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten dan tidak menyalakan lampu utama sepeda motor dikemudikannya namun tidak dilakukan penindakan langsung (tilang) oleh pihak kepolisian," kata Eliadi, Jumat (10/1/2020).

Eliadi menjelaskan jika Jokowi dalam Pasal 20 ayat 2 UUD 1945 ikut membahas rancangan UU tersebut. Sebagai seorang Presiden, Jokowi bukan berarti bebas dari hukum.

"Hal ini telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (equility before the law) yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945," ujar Eliadi.

Artikel Lainnya

Aksi mahasiswa tersebut menimbulkan kontroversi. Banyak netizen yang mendukung keberanian dan keputusannya untuk menggugat pasal-pasal tersebut ke MK. Namun banyak pula netizen yang menghujatnya karena dinilai tak paham alasan sebenarnya mengapa pengendara diwajibkan untuk menyalakan lampu di siang hari.

Tags :