Jengkel Istri Pasang Foto Mantan, Pria di Samarinda Perkosa Putri Tirinya yang Masih 14 Tahun!

Jengkel Istri Pasang Foto Mantan, Pria di Samarinda Perkosa Putri Tirinya yang Masih 14 Tahun!
Jengkel Istri Pasang Foto Mantan, Pria di Samarinda Perkosa Putri Tirinya yang Masih 14 Tahun! | kaltim.tribunnews.com

Pelaku sering dipermalukan di depan mantan suami sang istri.

Entah apa yang dipikirkan oleh pria ini. Hanya karena dia merasa bermasalah dengan istrinya, dia malah merusak masa depan putri tirinya sendiri dengan menyetubuhinya. Perbuatan bejat itu ia lakukan lantaran merasa cemburu, istri masih simpan foto mantan.

Dilansir dari Detik.com, Kamis (24/4), pelaku yang berinisial RA (33) itu, melangsungkan aksi bejatnya di sebuah semak-semak di Jalan Poros Samarinda-Bontang, Kalimantan Timur, saat keadaan sedang sepi. Sekarang, kasus ini telah ditangani oleh Polresta Samarinda.

"Dia kesal karena istri karena masih memasang foto mantan suaminya di ponsel, sehingga terjadi pertengkaran dan akhirnya sang istri mengusir RA pada Senin (20/4) kemarin," jelas Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Assa.

Jengkel Istri Pasang Foto Mantan, Pria di Samarinda Perkosa Putri Tirinya yang Masih 14 Tahun!
Jengkel Istri Pasang Foto Mantan, Pria di Samarinda Perkosa Putri Tirinya yang Masih 14 Tahun! | mmc.tirto.id

Lebih lanjut Damus menjelaskan bahwa RA yang merasa kesal karena diusir dari rumah, kemudian memanggil anak tirinya yang berusia 14 tahun. RA meminta anak tirinya itu mengantarkan dirinya ke sebuah gudang tempat pelaku bekerja, yang berlokasi di jalan HM Ardans.

Baca Juga: Hobi Berburu Berondong, Nenek 60 Tahun Ini Ngaku Kuat Bercinta 28 Kali Sehari

"Pelaku meminta diantar anak tirinya karena motor yang sehari-hari dia gunakan akan digunakan istrinya. Saat sampai, gudang tempatnya bekerja sudah tutup," ujar Damus.

Kemudian pelaku minta diantar lagi ke rumah pamannya. Namun, dalam perjalanan, pelaku malah membawa korban ke Jalan Poros Samarinda-Bontang, yang pada saat itu dalam keadaan sepi.

"Jadi, saat masuk di semak-semak itu, pelaku mengatakan mau buang air kecil dan tiba-tiba langsung merebahkan korban. Korban sempat melawan, tetapi korban ini tidak berdaya dan pelaku pun menyetubuhi korban sebanyak satu kali," terang Damus.

Baca Juga: Viral Video 3 Remaja Putri Pamer Payudara Saat Live Instagram, Diduga Siswi SMA di Kalteng

Jengkel Istri Pasang Foto Mantan, Pria di Samarinda Perkosa Putri Tirinya yang Masih 14 Tahun!
Jengkel Istri Pasang Foto Mantan, Pria di Samarinda Perkosa Putri Tirinya yang Masih 14 Tahun! | blue.kumparan.com

Aksi bejat itu RA lakukan pada Selasa (21/4) sekitar pukul 02.30 Wita. Korban kemudian diantar pulang pagi harinya.

"Sang ibu yang sejak semalam khawatir kemudian segera menanyakan apa yang terjadi sehingga dia pulang pada pagi hari. Korban pun akhirnya menceritakan kejadian yang menimpa dirinya kepada ibunya," ucap Damus.

Baca Juga: Heboh 2 Pemandu Lagu di Serang Buka Jasa Live Seks, Kedua Pelaku Kantongi Rp40 Juta!

Setelah mendengar cerita korban, istri pelaku langsung meminta keluarga dan warga menangkap pelaku. Ketika hendak ditangkap, RA sempat berniat kabur sampai harus diteriaki maling.

"Pelaku pun akhirnya diamankan keluarga dan tetangga korban dan kemudian dibawa ke mako Polsekta Sungai Kunjang. Namun karena kasusnya terjadi di wilayah hukum Samarinda Utara, maka pelaku dilimpahkan ke Unit PPA Polresta Samarinda," tutur Damus.

Artikel Lainnya

Kepada polisi, RA mengakui perbuatannya. Dia mengatakan bahwa aksi bejat itu ia lakukan lantaran kesal karena sering dibuat malu oleh istri kelimanya saat bertengkar. Bahkan ia sering dipermalukan di depan mantan suami sang istri, yang merupakan ayah korban.

"Dia selalu membuat malu saya jika bertengkar, bahkan di depan mantan suaminya. Saya jengkel jadi saat melintasi jalan sepi itu, tiba tiba muncul niat untuk itu," cerita RA.

Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang (UU) RepubIik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tags :