Heboh 2 Pemandu Lagu di Serang Buka Jasa Live Seks, Kedua Pelaku Kantongi Rp40 Juta!

Heboh 2 Pemandu Lagu di Serang Buka Jasa Live Seks, Kedua Pelaku Kantongi Rp40 Juta!
Heboh 2 Pemandu Lagu di Serang Buka Jasa Live Seks, Kedua Pelaku Kantongi Rp40 Juta! | banten.suara.com

Sedikitnya ada 400 orang yang menonton pertunjukan panas itu.

Pemberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tampaknya menjadi seperti pedang bermata dua. Di satu sisi itu menjadi salah satu solusi untuk menanggulangi bencana wabah COVID-19, namun di sisi lain banyak orang jadi kehilangan mata pencaharian.

Hal itulah yang dialami oleh AP (23) dan IP (22). Dua pemandu lagu di salah satu tempat hiburan malam di Kota Serang ini nekat mempertontonkan adegan seks melalui live streaming untuk mendapatkan uang.

Hal itu terpaksa mereka lakukan karena tempatnya bekerja sudah ditutup beroperasi karena pandemi virus corona. AP merupakan warga Cikande, Kabupaten Serang. Sedangkan IP merupakan warga Bekasi, Jawa Barat. Keduanya diketahui merupakan pemandu lagu di beberapa tempat hiburan malam di Kota Serang.

Baca Juga: Kakek di Banyuwangi Sodomi 2 Cucunya, Salah Satu Korban Masih Berusia 2 Tahun

Heboh 2 Pemandu Lagu di Serang Buka Jasa Live Seks, Kedua Pelaku Kantongi Rp40 Juta!
Heboh 2 Pemandu Lagu di Serang Buka Jasa Live Seks, Kedua Pelaku Kantongi Rp40 Juta! | media.suara.com

Akibat perbuatannya itu, AP dan IP kini harus mendekam di dalam ruang tahanan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.

Menurut laporan dari Suara.com (15/04/2020), AP dan IP sudah tidak lagi bekerja sebagai pemandu lagu setelah pemerintah setempat menutup semua tempat hiburan malam di Kota Serang dan Kota Cilegon karena wabah COVID-19. Karena hal itulah keduanya tidak lagi dapat bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dalam situasi yang sulit seperti itu, akhirnya mereka memutuskan untuk mencari uang dengan cara lain, yakni dengan menyediakan tontonan adegan seks kepada para pria hidung belang melalui live streaming.

Baca Juga: Geram! Pria Ini Doakan Tenaga Medis Terinfeksi Corona: Kalau Setan Itu Mati

Agar dapat menonton adegan panas melalui live streaming, calon penonton harus mengirimkan uang ke nomor rekening yang sudah ditentukan sebelum dimasukkan ke dalam akun pelanggan.

Untuk sekali pertunjukkan saja, AP yang juga bertindak sebagai 'mami', mampu meraup uang sebesar Rp40 juta. AP akan menarik tarif Rp100 ribu, untuk setiap orang yang menonton pertunjukan tersebut. Sedikitnya ada 400 orang yang menyaksikan layanan asusila tersebut.

Heboh 2 Pemandu Lagu di Serang Buka Jasa Live Seks, Kedua Pelaku Kantongi Rp40 Juta!
Heboh 2 Pemandu Lagu di Serang Buka Jasa Live Seks, Kedua Pelaku Kantongi Rp40 Juta! | www.kabarin.co

“Jadi pelaku menginformasikan melalui akun Instagram atau instagram story bahwa akan ada live show dengan maksud agar orang tertarik menyaksikan adegan lesbi dan threesome," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifudin kepada awak media di Mapolda Banten, Rabu (15/4/2020).

Baca Juga: Pakai Masker Dijadikan Bikini, Influencer Ini Alasan Mendaur Ulang

"Kami sudah mengamankan screen shoot akun Instagram Any dan satu lembar story akun Any. Juga flashdisk berisi pertunjukan livestreaming seks,” lanjutnya.

Dari informasi tersebut, pihak Ditreskrimsus Polda Banten langsung melacak keberadaan pelaku dan mengamankan keduanya. Tersangka AP ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Ciracas, sementara tersangka IP ditangkap Tangerang.

Baca Juga: 14 Remaja Digerebek Akan Gelar Pesta Seks, 6 Gadis Ditangkap dalam Keadaan Bugil

Selain itu, polisi juga sudah mengamankan alat bukti dari hasil pemeriksaan pakar IT, ahli bahasa, serta ahli digital forensik.

“Kami sudah lakukan upaya paksa penangkapan pelaku beserta adminnya,” jelas Nunung.

Artikel Lainnya

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang Undang nomor 19 tahun 2019 tentang ITE, dan Undang Undang Pornografi. Ancaman pidana untuk ITE selama 6 tahun penjara denda Rp1 miliar, dan Undang Undang Pornografi ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.

Tags :