Kena Razia Masker, Pria Tunanetra Didenda 50 ribu Hanya Karena Pakai Masker di Bawah Hidung!

Tunanetra
Tunanetra |

Tidak pilih kasih! Seorang pria tunanetra didenda Rp 50 ribu lantaran memakai masker dengan posisi yang tidak benar

Tidak pilih kasih! Seorang pria tunanetra didenda Rp 50 ribu lantaran memakai masker dengan posisi yang tidak benar, yaitu di bawah hidung. Peristiwa ini terjadi dalam sebuah razia masker yang direkam dalam sebuah video yang dibagikan oleh akun Instagram @memomedsos, Sabtu (18/7/2021).

Dalam video tersebut, terlihat seorang wanita itu mencoba bertanya kepada pria tunanetra tersebut terkait peristiwa itu. Kemudian, pria tunanetra tersebut mengatakan bahwa ia kena razia masker. Pria tersebut tampak mengenakan kemeja berwarna biru dan krem. Ia juga memakai masker scuba berwarna ungu.

Dia mengaku didenda sebesar Rp 50 ribu hanya karena menggunakan masker di bawah hidung. Hal tersebut juga dijelaskan melalui tulisan yang ada di video itu.

"Ya Allah tega banget pakai masker tapi cuma di bawah hidung didenda Rp 50 ribu tapi orang ini tunanetra," tulis akun tersebut, dikutip Suara.com, Senin (19/7).

Baca Juga: Rekomendasi 20 Film Animasi Jepang Terbaik Sepanjang Masa, Ada yang Bikin Nangis!

Tunanetra
Tunanetra |

Menanggapi hal tersebut, wanita itu pun terkejut. Sementara itu pria tersebut hanya tersenyum dan kembali menggunakan maskernya dengan benar. Namun hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi lebih lanjut mengenai kejadian tersebut. Unggahan video tersebut pun dikomentari oleh warganet. Mereka terlihat kasihan dengan apa yang dialami pria tersebut.

"Ya Allah tega banget sih orang-orang Indonesia," balas warganet.

"Sedih gue lihat orang begini digituin juga padahal dia juga pasti nggak ngeh juga kalau maskernya posisi di dagu," timpal warganet.

"Yang denda lebih buta hatinya," komentar warganet.

"Suka sedih kalau lihat beginian," ujar warganet lain.

Baca Juga: 5 Karya Anak Bangsa yang Sempat Bikin Keder Orang Asing, Tapi Malah Dicuekin di Negeri Sendiri

Artikel Lainnya
Tags :