Kejam! Remaja ini Tega Korbankan Teman Gadisnya Diperkosa Demi Lunasi Hutang
02 Maret 2021 by MoseslazMasih dibawah umur sudah tega korbankan teman sendiri nih
Apa yang dilakukan seorang remaja di Lampung Utara ini bisa dibilang kejahatan yang keji. Bagaimana tidak, ia membiarkan teman gadisnya diperkosa demi bayar hutang.
Korban pemerkosaan tersebut adalah warga Kotabumi yang masih berada dibawah umur, yakni 16 tahun. Kini dua orang tersangka pelaku pemerkosaan tersebut telah ditangkap jajaran PPA dan Resmob Polres Lampung Utara.
Dilansir melalui Tribunnews.com, Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono mengungkap bahwa penangkapan terhadap kedua remaja laki-laki pelaku pemerkosaan dilakukan anggotanya pada Senin 29 Juli 2019 sekitar pukul 14.00 WIB.
"Pelaku telah diamankan kemarin, dan tengah dalam pemeriksaan satreskrim dan PPA," ujar Budiman Sulaksono, Rabu (31/7/2019).
Penangkapan dilakukan berdasar laporan korban ke Polres Lampung Utara. Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.
Baca juga: Pura-pura Jadi Polisi, 2 Pria Perkosa Remaja di Depan Pacar Korban
Tersangka SA (16) ditangkap Tim Resmob di Bandar Jaya, Lampung Tengah sedangkan FK (16) diamankan unit PPA di rumahnya di wilayah Kecamatan Abung Timur.
"Tersangka SA kami amankan di depan Masjid Bandar Jaya, dan tersangka FK dijemput oleh anggota PPA dan Resmob di rumahnya," ujar Mukhammad Hendrik Apriliyanto.
Mukhammad Hendrik Apriliyanto membeberkan kronologi peristiwa naas yang menimpa gadis malang di Lampung Utara tersebut. Bermula saat SA menghubungi korban melalui aplikasi perpesanan instan WhatsApp untuk mengajaknya jalan-jalan.
Usai membujuk korban dengan ajakan jalan-jalan, SA menjemput korban dirumahnya bersama temannya yaitu FK pada Kamis 27 Juni 2019 lalu. Mereka lalu akhirnya berboncengan tiga meninggalkan rumah korban dan menujuk gubuk di kebun singkong daerah Pancasila, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.
"Kejadian pemerkosaan itu terjadi pada Kamis (27/6/2019) sekira pukul 22.00 WIB, di TKP pada salah gubuk di kebun singkong, daerah Pancasila, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara,” jelasnya.
Saat ketiganya sampai di gubuk tujuan, tersangka mematikan mesin sepeda motornya lalu membawa korban ke gubuk. Sementara FK menunggu SA berduaan dengan korban. Saat tengah berduaan itu SA memerkosa korban.
Kejinya lagi korban diminta untuk melayani FK dengan alasan SA punya hutang pada FK sebesar Rp 200 ribu.
"Setelah menyetubuhi korban, pelaku SA meminta korban melayani rekannya FK," kata Mukhammad Hendrik Apriliyanto.
"Pelaku SA beralasan untuk bayar utang dirinya kepada kawannya FK sebesar Rp 200 ribu."
"Karena korban merasa takut dan suasana gelap, korban menuruti kemauan SA dan FK."
Usai kejadian tersebut korban langsung melaporkan kedua pelaku pada Polres Lampung Utara. Dasar penangakapan terhadap kedua pemuda tersebut sesuai hasil penyelidikan atas LP/B/509/VII/2019/Polda Lampung/SPKT, tanggal 26 Juli 2019, tentang Tindak Pidana Persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dengan pelapor korban yang masih berusia 16 tahun.
Kedua pelaku kini diganjar dengan pidana persetubuhan atau perbuatan cabul pada anak sebagaimana tercantum di UU Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 81 dan atau Pasal 82, PP UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang diubah menjadi UU Nomor 35 tahun 2014.
Ironi, anak dibawah umur jadi korban kejahatan oleh dua anak yang seumuran juga. Meski masih dibawah umur tentu kejahatan ini tidak bisa ditolerir. Menurutmu apa sih yang membuat kedua anak remaja sampai tega melakukan kejahatan pada temannya sendiri?