Kartu E-toll Hilang, Pria Ini Mengaku Didenda Rp1 Juta oleh Jasa Marga
23 Desember 2019 by Dea Dezellynda
Pria kehilangan e-Toll malah didenda jasa marga
Viral seorang pria menyampaikan keluhannya terhadap PT. Jasa Marga usai didenda Rp1 juta karena kartu e-Toll miliknya hilang. Sopir truk bernama Hari Purwanto itu merasa keberatan harus membayar denda karena memang ia kehilangan kartu e-Toll di tengah jalan.
Usai viral, pihak Jasa Marga angkat bicara terkait denda yang harus dibayarkan pria tersebut. Menurut Jasa Marga, sikap yang diambil itu sudah tepat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Keluhkan denda jasa marga
Keluhan pria yang didenda Jasa Marga karena kehilangan e-Toll itu menjadi viral usai dibagikan di media sosial Facebook. Dilansir dari Tribunnews.com, Sabtu (21/12/19), dari tayangan video, pria berkaus merah itu membagikan kisahnya.
Pria bernama Hari itu berpesan kepada para pengguna jalan tol untuk menjaga kartu e-Toll dengan baik agar tak mengalami nasib buruk seperti dirinya. Hari juga menyampaikan besaran nominal yang harus ia keluarkan karena menghilangkan e-Toll.
Baca juga: Heboh Sopir Taksi Online Bikin Video Seks dengan 14 Penumpang
“Ini saya dari Gerbang Tol Banyumanik turun ke Gerbang Tol Mojokerto (Penompo) jadi saya harus bayar satu juta dua ribu rupiah,” kata Hari.
Ia mencurigai jika e-Toll miliknya yang baru saja diisi saldo itu hilang dicuri orang.
“Saya tadi malam itu habis isi saldo e-Toll, terus hilang dicuri orang. Ya inilah kita harus berhati-hati, ini katanya resmi memang begitu ada bukti kwitansi dan petugasnya,” lanjutnya.
Penjelasan Jasa Marga

Usai video tersebut viral dan menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat, akhirnya pihak Jasa Marga angkat bicara. Dilansir dari Detik.com, Sabtu (21/12/19), Manajer Operasi PT Jasa Marga Surabaya-Mojokerto Erfan Affandi mengatakan, video yang viral memang diambil di GT Penompo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (19/12) siang.
Baca juga: Berhasil Gasak 6 Motor, Pencuri Ini Ngaku Pakai Ritual Ilmu Sirep dan Sebar Tanah Kuburan
Erfan menjelaskan jika tindakan tersebut diambil sesuai dengan keputusan peraturan yang berlaku. Hari dikenakan sanksi karena melanggar Pasal 86 ayat 2 huruf (a) PP No 15 tahun 2005 tentang jalan tol. Saat keluar dari Gerbang Tol (GT) Penompo, Hari saat itu tak bisa menunjukan e-Toll yang sama saat ia masuk dari GT Banyumanik.
"Di PP sudah ada aturannya kalau tidak bisa menunjukkan kartu tanda masuk di pintu keluar, dikenakan denda dua kali tarif terjauh. Jadi, denda itu sudah sesuai aturan," kata Erfan saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (21/12/2019).
Denda telah sesuai aturan

Erfan kemudian menjelaskan mengenai penghitungan denda yang dikenakan kepada pelanggar peraturan. Denda yang dikenakan dihitung dari tarif awal masuk GT Banyumanik hingga GT Warugunung sebesar Rp501 ribu. Tarif tersebut kemudian dikalikan 2 sehingga Hari didenda sebesar Rp1.002.000.
Baca juga: Tragis! Terlalu Fokus Main PUBG, Pria Ini Tewas Usai Salah Minum Detergen
"Denda Rp1.002.000 dari tarif jarak terjauh Rp501.000 dikali dua. Denda itu ada kwitansinya, semua dipertanggungjawabkan dan masuk pendapatan PT Jasa Marga," terang Erfan.
Hari mengaku kaget saat harus membayar denda hingga Rp1.002.000. Ia pun sempat tak terima harus membayar denda tersebut. Saat itu Hari masuk melalui GT Banyumanik pada hari Rabu (18/12/19) dan keluar tol pada hari Kamis (19/12/19). Selama perjalanan ia mengaku kehilangan e-Toll hingga harus membeli yang baru.
Video tersebut menjadi perdebatan di kalangan netizen. Apa yang dialami Hari ini setidaknya menjadi pembelajaran bagi kita semua terlebih pada pengguna jalan tol untuk selalu menjaga kartu e-Toll agar tak mengalami nasib serupa.