Bejat! Kakek di Banyuwangi Sodomi 2 Cucunya, Salah Satu Korban Masih Berusia 2 Tahun
14 April 2020 by Mabruri Pudyas SalimSudah tua bukannya rajin ibadah, malah sodomi cucu.
Sebagai kerabat yang masih memiliki hubungan darah, sudah selayaknya untuk memberikan kasih sayang dan perlindungan bagi kerabatnya yang lain. Namun sayangnya hal itu tidak dilakukan oleh kakek yang satu ini.
Bagi kebanyakan pria yang telah memasuki usia senja, menghabiskan sebagian besar waktunya untuk lebih mendekatkan diri kepada Tuhan menjadi kegiatan yang umum dilakukan. Namun, kakek ini justru melakukan tindakan yang tidak terpuji.
Tidak hanya itu, apa yang dia lakukannya bahkan berpotensi menghancurkan mental dan masa depan cucu tirinya sendiri. Bagaimana tidak, alih-alih memberikan kasih sayang yang layak, kakek asal Kecamatan Cluring, Banyuwani ini justru tega menyodomi kedua cucu tirinya yang masih di bawah umur.
Dilansir dari Kumparan.com (14/04/2020), Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin telah mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Terlanjur Nyaman, Napi Ini Tolak Bebas dari Penjara: Mending di Sini Banyak Teman
“Pada tanggal 5 Maret 2020 kita telah mendapatkan laporan dari seseorang, di mana seseorang itu menyampaikan bahwa ada seorang kakek telah melakukan sodomi terhadap anak di bawah umur,” katanya pada Senin (13/4/2020).
Lebih lanjut, Arman mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan bejatnya cukup lama. Namun, perbuatan bejat pelaku terbongkar ketika menyodomi cucunya yang masih berusia 2 tahun.
Baca Juga: Dua Sejoli di Kediri Digerebek Lagi Berduaan di Kamar Kos, Alasannya Isolasi Diri Cegah Corona
“Satu (korban) berusia 13 tahun dan satunya masih berusia 2 tahun. Khusus untuk yang 13 tahun telah disodomi sejak kelas 1, dan yang 2 tahun dilakukan pada hari tersebut,” lanjutnya.
Arman juga mengungkapkan bahwa modus yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya adalah dengan mengiming-imingi korban dengan imbalan. Namun tidak jarang pelaku juga melakukannya dengan paksaan.
Baca Juga: Gunakan Masker dengan Cara Tak Semestinya, Influencer 'Covidiot' Ini Dikecam Netizen!
“Modus operasinya pelaku merayu korban dengan memberikan uang dan permen. Kemudian melakukan paksaan sehingga terjadi sodomi. Ini merupakan cucu tiri dari pelaku,” jelasnya.
Sampai saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman kasus. Bahkan mereka juga telah mengamankan sejumlah alat bukti.
“Kita menindaklanjuti melaksanakan penyelidikan hingga mendapatkan 4 barang bukti,” ujar Arman.
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan pasal 82 ayat 1 atau ayat 2 atau ayat 4 jo 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara tengah menanti HS.