Jakarta Mulai Masa Transisi, Anies Baswedan Ancam Denda Rp 250 Ribu Untuk Pelanggar Masker!

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan | regional.kompas.com

Rp 250 ribu buat warga, Rp 25 juta buat pelaku bisnis!

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di bulan Juni. Namun, masa ini merupakan transisi menuju new normal. Jadi, berbagai kegiatan dan aktivitas bisnis perlahan-lahan mulai diizinkan kembali.

Meski begitu, warga harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, sanksi PSBB juga tetap berlaku di masa transisi.

Dalam masa transisi ini, semua peraturan mengenai sanksi terhadap pelanggaran pembatasan tetap berlaku dan akan tetap ditegakkan, mulai dari kegiatan usaha sampai kegiatan kemasyarakatan tidak ada perkecualian. Pelanggaran kewajiban dari masyarakat untuk menggunakan masker akan ditegakkan, kata Anies dalam konferensi pers di YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Untuk warga yang masih melanggar akan dikenakan sanksi kerja sosial maupun denda administratif seperti tertuang dalam Pasal 8 ayat 1 huruf (a) dan (b) Pergub No 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker pada saat beraktivitas berkegiatan di luar rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dikenakan sanksi:

(a). kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau. (b). denda administratif sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," isi pasal Pergub No 51 Tahun 2020.

Baca juga: Gara-gara Masker Langka, Bapak di Kaltim Terpaksa Pakai BH untuk Cegah Corona!

Aturan yang benar-benar digalakkan adalah rutin mencuci tangan, wajib menjaga jarak dan juga harus memakai masker saat keluar rumah. Bahkan, Anies mengancam warga yang tidak memakai masker akan dikenakan denda hingga Rp 250 ribu.

Jika berada di luar rumah jangan sampai tidak memakai masker. Bila tidak menggunakan masker anda akan kena denda Rp 250.000, kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Namun, Anies meminta agar masyarakat tidak fokus pada besaran denda tersebut. Masyarakat harus memiliki kesadaran sendiri untuk menjaga diri agar tidak terpapar virus corona, dan bukan karena takut didenda.

Anies juga mengingatkan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah memberikan hingga 20 juta masker kain secara gratis kepada masyarakat. Jadi, tidak ada alasan lagi untuk tidak memakai masker.

DKI sudah membagikan 20 juta masker gratis untuk seluruh masyarakat di Jakarta sehingga tidak ada alasan untuk tidak punya masker, ujarnya.

Baca juga: Saking Takutnya Dengan Virus Corona, Cowok Ini Rela Pakai Masker Dari Pembalut Wanita

Untuk warga yang belum kebagian masker gratis tersebut, dipersilakan untuk mengambilnya di kantor kelurahan. Anies mengatakan bahwa masker tersebut akan diberikan tanpa dipungut biaya. Namun, tentu saja kuotanya terbatas.

Dan bila masih perlu masker, silakan datang ke kantor kelurahan. Kantor-kantor kelurahan kita siap dengan masker yang bisa diambil secara cuma-cuma, kata Anies.

Penegakan sanksi sosial ini bisa dilakukan oleh Satpol PP didampingi oleh kepolisian dan TNI. Sayangnya, meskipun terancam melakukan kerja sosial dan denda tinggi, masih banyak warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah. Berdasarkan pantauan di sejumlah akun media sosial, terlihat polisi menegur pengendara yang tidak memakai masker.

Baca juga: Tiba-Tiba Habis Saat Corona Masuk Indonesia, Penimbun Masker Terancam 5 Tahun Penjara!

Artikel Lainnya

Berdasarkan data per 8 Juni 2020, jumlah pasien positif corona di DKI Jakarta adalah 8.037 kasus. Pasien yang embuh sebanyak 3.205 orang, meninggal 538 orang, masih dirawat 1.448 orang dan menjalani isolasi mandiri sebanyak 2.846 orang.

Tags :