Modal Rp 50 Ribu per Orang, Istri di Riau Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Suami

pembunuhan
Istri sewa pembunuh bayaran untuk bunuh suami | regional.kompas.com

Eksekutor mengaku dibayar Rp 50 ribu saja

Lantaran sakit hati sering bertengkar dengan suaminya, seorang istri di Siak, Riau tega menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa sang suami. Pelaku otak pembunuhan berinisial SS sempat membuat laporan palsu ke polisi bahwa suaminya dibunuh oleh perampok. Saat membuat laporan, polisi merasa janggal dengan laporan SS.

Polisi langsung memburu kedua eksekutor dan terungkaplah peristiwa yang sebenarnya. Dihadapan penyidik, kedua eksekutor mengaku dibayar masing-masing Rp 50 ribu oleh istri korban.

1.

Sakit hati karena sering bertengkar

pembunuhan
ilustrasi pembunuhan | regional.kompas.com

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (4/9/19), kasus istri menyuruh orang lain untuk membunuh suaminya terjadi di Riau. Seorang istri, SS (45) menyuruh dua pria untuk membunuh suaminya, Marison Simaremare (47) warga Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau karena kerap bertengkar.

Saat diwawancara wartawan dalam konferensi pers Polres Siak, Rabu (4/9) kemarin, raut wajah SS tampak tak terlihat ada penyesalan. Bahkan secara langsung SS mengatakan tak menyesal telah membunuh suaminya.

“Gimanalah ya, nggak ada penyesalanku. Udah terlalu banyak sakit hatiku. Udah banyak kali. Minum makan sekali dua minggu jadi masalah juga. Dia hantam terus. Dia pernah mau ditumbuknya aku, tapi aku mengelak, tangannya kena dinding,” ungkap SS.

Suami keduanya itu diketahui memiliki 6 anak dari istri sebelumnya. SS mengatakan gara-gara anaknya, ia dan sang suami jadi sering bertengkar.

Baca juga: Ngaku Hidup Lebih Damai Usai Bunuh Suami dan Anak Tiri, Aulia: Lega Alhamdulillah

2.

Sewa dua eksekutor

pembunuhan
Para pelaku saat konferensi pers | regional.kompas.com

Pembunuhan itu terjadi pada hari Sabtu (31/8) pukul 00.30 WIB di rumah SS. Saat itu korban dan SS sudah tertidur. Tiba-tiba terdengar ada orang masuk ke rumah dan memukul suaminya.

SS mengatakan saat kejadian suasananya gelap dikarenakan mesin lampu dalam keadaan rusak. Melihat korban tak sadarkan diri, SS langsung berlari ke rumah anaknya.

Keesokan harinya, SS melapor ke polisi jika rumahnya dirampok. Polisi merasa janggal dengan laporan SS yang mengatakan saat kejadian suasananya gelap namun SS bisa mengetahui jumlah pelaku.

Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua eksekutor yang ternyata adalah suruhan SS. Polisi akhirnya menangkap SS yang merupakan dalang pembunuhan.

“Setelah kami kembangkan, tersangka SS kami tangkap di Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau. Yang bersangkutan mengaku menyuruh dua orang pelaku, RM dan LH untuk membunuh suaminya,” ujar Kapolsek Sungai Apit, Iptu Yuda.

3.

Awalnya hanya ingin menganiaya korban

pembunuhan
ilustrasi pembunuhan | news.detik.com

SS mengaku jika dirinya tak bermaksud membunuh korban. Kepada RM dan LH, SS meminta untuk melumpuhkan korban supaya tak lagi bisa berjalan. Lantaran suasana rumah saat itu gelap, eksekutor memukul korban dan mengenai bagian tubuh yang berujung fatal.

“Awalnya cuma ingin melumpuhkan supaya dia tidak bisa berjalan lagi. Karena waktu itu gelap, orang yang saya suruh ini tidak melihat bagian tubuh (korban) mana yang dipukul,” kata SS.

SS sendiri mengenal RM karena pernah berpacaran dengan anaknya. Sedangkan LH merupakan abang menantunya. Saat pertama kali dilakukan penyelidikan, kedua eksekutor mengatakan tak dibayar oleh SS, namun akhirnya kedua pelaku mengaku jika dirinya dibayar oleh SS sebesar Rp 50 ribu.

"Setelah kita kembangkan, keduanya mengaku kalau dibayar sama istri korban. Jadi mereka ini menghabisi nyawa orang hanya karena dibayar Rp 50 ribu saja," kata Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Faizal Ramdani kepada Detik.com, Senin (2/9/2019).

Artikel Lainnya

Kini SS, RM dan LH telah ditetapkan sebagai tersangka. SS dijerat dengan Pasal 353 KUPidana ayat (3) atau Pasal 351 KUPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUPidana. Sementara RM dan LH dijerat dengan Pasal 353 KUPidana ayat (3) atau Pasal 351 KUPidana dan Pasal 365 KUPidana.

Tags :