Istri Nyinyir Soal Penusukan Wiranto, Suami Ditahan hingga Dicopot dari TNI

Posting-an istri TNI AD
Posting-an istri TNI AD | www.instagram.com

Cuitan istri berujung pencopotan jabatan anggota TNI AD

Dua anggota TNI ditahan dan dicopot dari jabatannya karena ulah sang istri. Hal ini berkaitan dengan posting-an istri dari Komandan Kodim Kolonel HS dan Serda Z dinilai tak pantas terkait insiden penusukan Menko Polhukam, Wiranto. Pencopotan dua anggota TNI AD ini disampaikan langsung oleh KSAD Jenderal Andika Perkasa.

Jenderal Andika mengatakan bahwa istri dari Kolonel HS dan Serda Z adalah anggota Persatuan Istri Tentara (Persit) yang tidak seharusnya menuliskan kalimat tak pantas yang membawa citra buruk bagi TNI.

1.

Berawal dari posting-an istri

Posting-an istri TNI AD
Berawal dari posting-an istri | www.instagram.com

Dilansir dari Detik.com, Jumat (11/10/19), KSAD Jenderal Andika Perkasa menjatuhkan sanksi kepada dua anggota TNI AD. Keduanya dihukum karena istri mereka mem-posting soal penusukan Menko Polhukam Wiranto di media sosial.

Dua istri TNI itu berinisial IPDN yang merupakan istri dari Kolonel HS serta LZ istri dari Sersan Dua Z. Keduanya menuliskan posting-an yang dinilai tak pantas terhadap insiden penusukan Wiranto.

Baca juga: Ungkap Perilaku Janggal Penusuk Wiranto, Warga Kaget Lihat Benda Ini di Rumah Pelaku

“Sehubungan dengan beredarnya posting-an di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan. Pertama, kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ," kata Andika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).

Hal ini dilakukan karena kedua anggota Persit telah menuliskan ujaran bernada kebencian terkait kasus penusukan Wiranto.

2.

Pencopotan jabatan

Posting-an istri TNI AD
Jenderal Andika Perkasa | news.detik.com

Andika sudah menandatangani proses serah-terima terkait pelepasan dua anggota TNI. Kedua anggota TNI itu akan dilepas langsung oleh Panglima Kodam di Makassar dikarenakan masuk di Kodam Hasanuddin yaitu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Nikah 3 Kali hingga Bawa Lari Anak Orang, Ini Masa Lalu Kelam SA Penusuk Wiranto

Sanksi yang diberikan kepada Kolonel HS berupa pencopotan jabatan hingga penahanan ringan selama 14 hari.

“Sehingga konsekuensinya kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari,” kata Andika.

Sementara penindakan kepada Sersan Z juga berupa pencopotan jabatan dan disiplin militer.

“Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer,” ujarnya.

Baca juga: Begini Sejarah Kunai, Senjata Ninja Mirip Punya Naruto Yang Dipakai Menusuk Wiranto!

3.

Dasar penindakan dua anggota TNI

Posting-an istri TNI AD
Jenderal Andika Perkasa | news.detik.com

Menurut Andika, penindakan terhadap Kolonel HS dan Serda Z bukan tanpa alasan. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014, yaitu hukum disiplin militer.

Undang-undang ini mengatur apabila anggota TNI melakukan pelanggaran, termasuk jika sang istri yang tercatat sebagai anggota Persit berulah. Meski sang istri yang berulah, hal itu tetap berimbas pada anggota TNI.

Baca juga: Pelaku Penusukan Wiranto Ternyata Mantan Bandar Togel

"Keluarga tanggung jawabnya. Kan keluarganya itu kan anggota Persit (Persatuan Istri Tentara). Dia kan bukan orang umum istrinya itu, dia kan terikat dalam Persatuan Istri Tentara, Persit itu, apalagi dia Dandim, dia itu ketua cabang. Otomatis sebagai istri Dandim, dia itu Ketua Cabang Persit Kodim Kendari," kata anggota Komisi Pertahanan atau Komisi I DPR 2014-2019 Mayjen (Purn) Supiadin Aries saat dihubungi, Jumat (11/10/2019).

Disebutkan istri dari Kolonel HS adalah Ketua Persit cabang Kodim yang seharusnya bisa menjadi contoh yang baik bagi anggota Persit yang lain.

"Sebagai Ketua Persit cabang Kodim, sebagai istri prajurit, dia harus memberi contoh dong. Jadi otomatis karena dia Ketua Persit, pembinanya adalah Komandan Kodim, maka Komandan Kodimnya kena karena tidak mampu membina istrinya," jelas Supiadin.

Artikel Lainnya

Kasus ini berawal atas insiden penusukan Menko Polhukam Wiranto pada hari Kamis (10/10/19) lalu di Banten. Banyak masyarakat yang mempertanyakan kebenaran insiden tersebut. Sebagai pengguna media sosial, alangkah baiknya jika kita untuk tidak menuliskan posting-an tak pantas dan memancing kebencian.

Tags :