Pria Lulusan SD ini, Berhasil Tipu Sarjana Hukum Ratusan Juta Hanya Bermodal Belajar IT Secara Otodidak!
14 Februari 2019 by Amadeus BimaIni bukti kalau pendidikan formal tidak terlalu penting!
Informasi dan Teknologi atau IT adalah hal yang sangat penting di era digital seperti sekarang ini. Kalau kamu menguasai IT, bisa dipastikan karirmu akan cemerlang karena dibutuhkan oleh banyak perusahaan atau kamu bisa membuat start-up sendiri. Namun, tidak semua orang mampu menguasai IT. Butuh waktu bertahun-tahun belajar di sekolah atau kursus dan terus mengasah kemampuan supaya lebih mahir lagi.
Namun, pria bernama Ronal ini hanyalah seorang lulusan SD tapi berhasil menjadi ahli IT dengan belajar secara otodidak. Sayangnya, kemampuan ini digunakan untuk hal yang tidak baik. Dia baru saja ditangkap oleh Polres Pangkep, Sulawesi Selatan karena melakukan penipuan online bersama teman-temannya yang lain. Meskipun cuma lulusan SD dan belajar IT secara otodidak, Ronal mampu menipu banyak orang, yang rata-rata sudah mengenyam pendidikan tinggi.
Tidak pernah kursus. Belajar otodidak saja. Sudah lebih dari setahun saya jalankan (penipuan online) bersama teman-teman saya," kata Ronal di Mapolres Pangkep, Sabtu (9/2/2019).
Dalam kasus yang terbaru, dia berhasil menipu seorang Sarjana Hukum di Pangkep sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 121 juta. Modus yang digunakan adalah berjualan bibit (anakan) bebek melalui website. Meskipun korbannya adalah sarjana, tapi dia tidak mampu mengendus kejanggalan dari website yang dibuat oleh Ronal. Dari hasil penipuan online ini, Ronal mengaku paling sedikit dia mendapatkan uang Rp 500 ribu, dan itu cuma dari satu kasus doang.
Bayangin aja sudah berapa banyak korban dan uang yang mereka dapatkan selama setahun beroperasi. Uang hasil menipu online ini kemudian mereka bagi dan untuk Ronal sendiri, dia menggunakannya untuk membiayai kehidupan sehari-hari. Apalagi dia mempunyai dua orang istri sehingga kebutuhan rumah tangganya lebih besar.
Dalam menjalankan penipuan, Ronal dibantu oleh Undru dan Jusriani. Caranya juga cukup sistematis. Mereka menggunakan nomor hape dan nomor rekening bodong sehingga tidak bisa dilacak. Mereka membayar orang lain, seperti tukang becak atau orang-orang profesi kasar lainnya untuk membuka rekening dan mengaktifkan nomor hape. Karena itulah, polisi sempat kesulitan mengungkap komplotan ini karena mereka berhasil menutupi jejak dengan baik.
Untuk mengungkap kasus penipuan online ini, Polres Pangkep bekerja sama dengan Polda Sulteng dan Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya dikontak karena ada pelaku yang berlokasi di Bekasi. Polisi masih terus mendalami kasus ini dan menduga pelaku adalah jaringan penipuan online yang selama ini meresahkan masyarakat. Kamu mungkin juga udah sering mendapatkan sms yang menyatakan kalau kamu menang hadiah dan diminta mengecek ke sebuah website.
Nah, yang semacam ini adalah hasil kerja Ronal dan jaringannya. Mereka akan dijerat dengan pasal 28 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP dengan ancama maksimal 5 tahun penjara.
Itulah buktinya kalau sekolah formal tidak menjadi jaminan akan menjadi pintar. Buktinya, lulusan Sd yang belajar otodidak aja bisa mengalahkan seorang sarjana. Sayang, dia menggunakan keahliannya untuk hal tidak baik. Kamu juga harus lebih waspada dan hati-hati saat bertransaksi online ya. Jangan sampai kamu menjadi korban penipuan juga.