Ngawur! Ingin Uji Adrenalin, Pria Ini Begal Pantat Emak-emak Berujung Ditangkap Polisi

Pelaku begal pantat saat ditangkap polisi
Pelaku begal pantat saat ditangkap polisi | news.detik.com

Pelaku mengaku deg-degan saat hendak membegal pantat korban.

Keterlaluan yang dilakukan seorang pria asal Malang ini. Ia nekat membegal pantat emak-emak hanya karena ingin menguji adrenalin. Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.

Pelaku teridentifikasi melalui kamera CCTV yang dipasang di sekitar lokasi kejadian. Ia pun berhasil diamankan polisi.

1.

Begal pantat untuk uji adrenalin

Pelaku begal pantat saat ditangkap polisi
Pelaku saat dihadirkan dalam gelar perkara | jatim.inews.id

Dilansir dari Detik.com, Rabu (09/07/20), seorang pemuda di kota Malang diamankan polisi setelah terekam CCTV menyentuh atau membegal pantat wanita. Perbuatan itu diakui untuk menguji adrenalin saja.

Pelaku, AJ (30) warga Jalan Pasar Besar, kota Malang itu mengaku jika ia berhasrat dan merasa deg-degan saat akan melakukan aksinya. Sehingga AJ menguji adrenalinnya dengan menyentuh pantat korban.

Baca Juga: Kasihan! Bule Rusia Ini Menangis di Pinggir Jalan, Ternyata Alami Kejadian Pilu

"Rasanya deg-degan, dan itu memang tantangannya. Jujur, saya lakukan karena iseng. Saya menyesal dan kapok," kata AJ saat berada di Mapolresta Malang Kota, Rabu (08/07/20).

2.

Korban lapor polisi

Pelaku begal pantat saat ditangkap polisi
Polisi saat gelar konferensi pers terkait kasus begal pantat | www.malangtimes.com

Peristiwa begal pantat itu terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Sunan Muria, Perumahan Garden Sigura Gura, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Saat itu AJ yang mengendarai Honda Vario N-4546-AA warna putih melihat korban dan dijadikan sasaran.

Korban yang sedang bersama putrinya itu kaget ketika ada pengendara motor yang menyentuh pantatnya. Korban merasa tak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. Beruntung aksi AJ itu terekam CCTV yang dipasang di lokasi kejadian.

Baca Juga: Viral Poster Monas dan GWK Tenggelam di Tahun 2102, Tanda Akhir Zaman?

"Identitas tersangka berhasil diungkap dari rekaman CCTV di lokasi kejadian. Kemudian kurang dari 24 jam semenjak korban melapor ke Polsek Lowokwaru, pelaku dapat ditangkap," terang Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata.

3.

Pelaku tidak ditahan

Pelaku begal pantat saat ditangkap polisi
Pelaku saat dihadirkan dalam konferensi pers | news.detik.com

Leonardus menegaskan kejahatan begal pantat tetap harus diusut hingga tuntas agar pelaku tidak melakukan tindak kejahatan seksual itu lagi. Leonardus segera memerintahkan anggotanya untuk menangkap pelaku.

"Seperti kasus ini, viral di media sosial. Saya langsung perintahkan Kasat Reskrim dan kapolsek menyelidiki dan kurang dari 24 jam sudah berhasil diungkap," ujar Leonardus.

Baca Juga: Cerita Mistis Pendaki Gunung Lawu Mendadak Hilang Misterius, Tim Sar Temukan Jenazah

Pelaku dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang merusak kesopanan di muka umum dengan ancaman hukuman 2 tahun 3 bulan.

"Karena ancaman hukuman kurang dari lima tahun, kita tidak melakukan penahanan," tegas Leonardus.

Artikel Lainnya

Leonardus juga mengimbau kepada masyarakat untuk tak segan melapor ke polisi apabila mengalami tindak kejahatan. Hal ini dilakukan demi keamanan bersama dan mencegah pelaku kejahatan kembali beraksi.

Tags :