Bermaksud Ingin Suntik Putih, Wanita di Depok Malah Disuntik Obat Bius dan Diperkosa

Modus suntik putih | jatim.tribunnews.com

Ternyata bukan suntik vitamin C melainkan obat bius

Seorang karyawati di Depok menjadi korban perkosaan oleh pria yang dikenalnya melalui media sosial Facebook. Pelaku adalah Budi Setia Nugroho mantan petugas medis yang tega menyuntikkan bius ke tubuh korban, AM. Keduanya bertemu di rumah kakak pelaku. Di tempat itu pula korban diiming-imingi suntik vitamin C untuk memutihkan kulit.

Korban sempat menolak sebelum akhirnya menerima tawaran pelaku. Ternyata isi cairan yang disuntikkan ke tubuh korban tersebut bukanlah vitamin C melainkan obat bius. Pelaku berhasil membuat korban tak sadarkan diri hingga akhirnya menyetubuhi korban.

1.

Kenalan lewat Facebook

ilustrasi pemerkosaan | megapolitan.kompas.com

Seorang karyawati berusia 24 tahun di Depok menjadi korban perkosaan pria yang baru ia kenal. Dilansir dari Detik.com, Rabu (18/9/19), korban diperkosa setelah disuntik 'vitamin C' oleh pelaku. Pelaku bernama Budi Setia Nugroho (25) ditangkap pada Selasa (18/9). Tersangka adalah seseorang yang baru dikenal korban via Facebook.

Pemerkosaan ini berawal saat pelaku berniat mengajak korban untuk bertemu di Depok Trade Center pada hari Jumat (13/9/19) lalu. Pelaku kemudian mengajak korban ke rumah kakak pelaku yang berada di Sawangan, Depok.

Baca juga: Artis Cantik Ini Syok Suaminya Selingkuh dengan Ibunya Sendiri

"Setelah bertemu kemudian korban dan pelaku pergi ke rumah kakak pelaku di Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan Kota Depok," kata AKBP Azis Andriansyah dalam keterangannya, Rabu (18/9/2019).

Di rumah tersebut keduanya berbincang hingga pelaku menawarkan suntik vitamin C kepada korban.

2.

Modus suntik putih

Polisi saat gelar perkara di Mapolresta Depok | news.detik.com

Pelaku mengiming-imingi korban dengan suntik vitamin C yang bermanfaat untuk memutihkan kulit. Korban awalnya sempat menolak tawaran pelaku, namun setelah dirayu korban akhirnya bersedia.

"Namun pelaku meyakinkan kalau tidak akan terjadi apa-apa, setelah itu pelaku menyuntikkan 'vitamin C' ke tangan kanan korban," papar Azis.

Baca juga: Usai Berhubungan Badan, Remaja di NTB Tega Bakar hingga Bunuh Kekasihnya

Usai pelaku menyuntikan cairan ke tubuh korban, semakin lama korban merasakan pusing dan lemas hingga akhirnya jatuh pingsan. Ternyata cairan tersebut bukanlah vitamin C melainkan adalah obat bius. Saat korban dalam keadaan tak sadarkan diri, pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban.

"Lalu korban merasakan pusing dan pingsan, saat korban pingsan lalu pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban," ungkap Azis.

Tak lama kemudian korban kembali sadar dan merasakan lemas di tubuhnya. Korban menyadari bahwa pelaku telah melakukan tindakan tak pantas kepadanya. Korban langsung menelepon adiknya meminta dijemput. Usai kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polresta Depok.

3.

Dugaan ada calon korban lain

Pelaku saat gelar perkara | jakarta.tribunnews.com

Pelaku telah berhasil ditangkap oleh Tim Srikandi Satreskrim Polresta Depok tak lama setelah korban melaporkan insiden yang menimpanya. Polisi mengadakan gelar perkara di Mapolresta Depok pada hari Rabu (18/9). Saat itu terlihat pelaku yang sudah memakai kaos tahanan warna oranye dan tampak menutupi wajahnya dari sorot kamera.

Baca juga: Kakek 61 Tahun Cabuli Bocah SD, Kirim Surat Cinta: Buat Gadis Manisku

Dari keterangan AKBP Azis menyampaikan bahwa saat berkomunikasi dengan korban di Facebook, pelaku berjanji kepada korban untuk menikahinya dan menjalin hubungan secara ta’aruf. Petugas menduga bahwa pelaku mengincar banyak calon korban untuk melancarkan aksinya dengan modus yang sama.

“Bisa jadi ada yang berikutnya ya karena dilihat dari cara dan komunikasi pelaku di media sosial, ini tampaknya ada beberapa orang yang diajak komunikasi, caranya dia ini random ya,” pungkas Azis dikutip dari Tribunnews.com.

Artikel Lainnya

Pelaku yang merupakan mantan petugas yang bekerja di instansi medis itu diduga masih memilki obat bius yang merupakan sisa persediaan saat masih bekerja. Pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana perkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Tags :