Kesal Hubungan Tak Direstui Calon Mertua, Remaja Ini Nekat Sebar Video Seksnya di Medsos
07 Desember 2019 by Mabruri Pudyas SalimVideo porno disebar melalui direct messages Instagram.
Tidak ada satu orang yang merasa senang jika hubungan dengan sang kekasih tidak mendapat restu dari orangtua. Meski begitu, alasan tersebut tentunya tidak bisa mengesahkan seseorang untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Namun pemuda asal Pekalongan ini sampai nekat menyebarkan video seksnya dengan sang kekasih, lantaran orangtua sang kekasih tidak menyetujui hubungan mereka.
Dilansir dari Kumparan.com (06/12/2019), seorang remaja berinisial AWW (20) diamankan oleh Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah, karena kedapatan menyebarkan video seksnya di media sosial. AWW ditangkap di daerah Batang, setelah polisi menerima laporan ibu dari salah satu pemeran di video tersebut.
"Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil membekuk pelaku di Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang," kata Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Egy Andrian Suez.
Baca juga: Tak Mampu Bayar Layanan Seks, Pria Ini Nekat Tusuk Gadis 16 Tahun di HotelĀ
Lebih lanjut Egy mengungkapkan apa yang menjadi motif pelaku untuk menyebarkan video seksnya ke media sosial.
"Ada pun motif yang mendasari perbuatan pelaku karena hubungan dirinya dengan korban tidak mendapat restu dari orang tua korban," ucap Egy.
Orangtua korban pertama kali mengetahui keberadaan video tersebut setelah menerima laporan dari salah satu guru korban. Sementara guru korban sendiri mendapatkan video tersebut melalui direct messages di akun Instagram pada 24 November 2019. Dari video tersebut, sang guru mengetahui bahwa salah satu pemeran video porno merupakan salah satu siswinya sendiri.
Baca juga: Ngeri! Sudah Jadi Korban Perkosaan Massal, Wanita Ini Dibakar Hidup-Hidup Saat Akan SidangĀ
"Konten tersebut dikirimkan oleh pelaku dari akun Instagram korban, yang mana akun tersebut telah dikuasai pelaku," jelas Egy.
Sementara itu, AWW mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalin hubungan selama enam tahun dengan korban. Namun sayangnya, hubungan tersebut tidak direstui oleh orangtua korban.
"Saya sengaja menyebarkan gambar porno hubungan dengan korban ke guru korban dengan tujuan supaya korban dikeluarkan dari sekolah dan bisa ikut bekerja dengan saya di Bali," kata AWW.
Atas perbuatannya tersebut, AWW dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Apa yang dialami oleh AWW tentu saja menyakitkan. Meski begitu dia tetap harus mewujudkan perasaan cintanya pada sang kekasih dengan cara yang baik. Alih-alih dapat membuatnya bersama selamanya dengan pasangan, menyebar video seksnya akhirnya malah membawanya ke balik jeruji besi.