Hindari Zina, Orangtua di Sumsel Pilih Nikahkan Anaknya yang Masih SMP dengan Bocah SD
08 Maret 2021 by Dea DezellyndaDemi hindari zina, orangtua ini restui pernikahan anaknya yang masih di bawah umur
Pernikahan di bawah umur kembali terjadi. Pernikahan bocah kelas VI SD dan II SMP terjadi di Musi, Banyuasin, Sumatera Selatan menghebohkan warga. Pernikahan di bawah umur tersebut kabarnya direstui oleh pihak orangtua masing-masing.
Keduanya mengaku saling mencintai dan memang berkeinginan untuk menikah. Meski mendapat restu dari orangtua, pernikahan di bawah umur ini jelas melanggar undang-undang.
Kebenaran kabar pernikahan di bawah umur
Warga dihebohkan dengan video pernikahan sepasang anak di bawah umur di Musi, Banyuasin, Sumatera Selatan. Pernikahan tersebut berlangsung pada hari Kamis (11/7). Dalam video tersebut terlihat pengantin cilik tersebut menggunakan pakaian adat dan tampak berfoto bersama.
Warga bertanya-tanya mengenai kebenaran video tersebut. Dilansir dari Detik.com, Pejabat Humas Polres Musi Banyuasin Iptu Nazaruddin saat dimintai konfirmasi membenarkan kabar tersebut. Jajaran Polsek masih mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait pernikahan tersebut.
"Kabar tersebut sudah dikonfirmasi dan benar. Menikah di Ngulak dan keduanya masih di bawah umur. Informasi lebih lanjut akan diinformasikan kembali," kata Nazaruddin.
Camat Sanga Desa Suganda pun juga mengonfirmasi kebenaran kabar tersebut.
"Saya pastikan itu benar, saya sekarang sedang di lokasi untuk menggali lebih dalam terkait terjadinya pernikahan ini," kata Suganda.
Baca juga: Hindari Zina, Kedua Bocah Ini Akhirnya Dipaksa Kawin Orangtuanya!
Direstui oleh orangtua
Keluarga mempelai laki-laki membenarkan pernikahan anaknya yang baru berusia 14 tahun tersebut. Keluarga kedua belah pihak juga telah merestui pernikahan RG (14) dan ML (14).
Riki, ayah dari mempelai pria mengaku pernikahan tersebut atas permintaan kedua mempelai dan tak ada pemaksaan dari keluarga. Keduanya mengaku saling mencintai.
Riki tidak tahu sudah berapa lama keduanya berhubungan. Namun keduanya tiba-tiba datang minta untuk dinikahkan. Keluarga pun sepakat dan menikahkan keduanya, Kamis (11/7) di rumah mempelai perempuan.
"Nikahnya di rumah perempuan, di Desa Ngulak 1. Aku jadi saksi, wali nikah juga bapaknya perempuan," kata Riki dengan logat bahasa Sekayu.
Menikah untuk hindari zina
RG mempelai pria masih duduk bangku kelas 2 SMP sedangkan mempelai wanita ML yang baru saja lulus SD. Tentu saja pernikahan di bawah umur ini membuat banyak orang terheran. Namun orangtua kedua mempelai tak mempermasalahkan umur mereka.
Riki mengatakan kalau ia setuju dengan pernikahan anaknya dikarenakan untuk menghindari zina. Keduanya pun diketahui sudah lama mengenal dan menjalin hubungan.
"Namanya orangtua, mereka cinta. Daripada mereka berbuat tidak karuan, zina di luar dan menjadi omongan, lebih baik dinikahkan. Nikah secara agama, sudah sah," kata Riki.
Orangtua keduanya juga berharap bahwa RG dan ML masih bisa melanjutkan sekolah usai menikah. Pihaknya akan berkonsultasi dengan pihak sekolah dan dinas terkait agar keduanya tak putus sekolah.
"Intinya ini permintaan anak, kami dari orang tua hanya memberi restu. Kalau untuk sekolahnya bagaimana, ya kami akan datang ke sekolah, kalau bisa dia tetap sekolah ya sekolah," katanya.
Pernikahan di bawah umur tersebut jelas melanggar UU Perkawinan No 1 Tahun 1974, di mana batas usia perkawinan untuk pria minimal 19 tahun dan untuk wanita minimal 16 tahun. Pemda setempat pun akan turun tangan secara langsung untuk mengonfirmasi ke orangtua kedua mempelai.