Heboh Guru Agama di Aceh Cabuli 6 Siswi Saat Jam Belajar, Pelaku ke Korban: Besuk Lagi ya
28 November 2019 by Dea DezellyndaRayu para korban dengan imbalan uang Rp. 5.000
Guru kontrak sebuah SD di Kota Banda Aceh, NAD, ditangkap usai melakukan pencabulan terhadap 6 siswinya. SB yang merupakan guru mata pelajaran Agama Islam itu diketahui baru dua bulan mengajar. Pihak sekolah tak menyangka jika SB berani mencabuli siswinya sendiri.
SB diketahui melakukan pencabulan di kamar mandi bahkan saat jam pelajaran berlangsung. Perbuatan bejat SB terungkap setelah salah seorang korbannya melapor ke orangtua. SB berhasil diamankan polisi setempat. Ia mengaku memberi imbalan Rp5.000 kepada para korban setiap kali melakukan aksi cabul.
Cabuli keenam siswi pelaku
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (27/11/19), enam siswi kelas IV sekolah dasar (SD) di Kota Banda Aceh menjadi korban pencabulan gurunya sendiri saat jam belajar di ruang kelas. Pelaku melakukannya secara bergilir dalam kurun waktu dua bulan.
Tentu saja kasus ini membuat pihak sekolah kaget mendengar perbuatan bejat SB, guru kontrak yang baru mengajar selama dua bulan itu. SB sendiri merupakan guru mata pelajaran Agama Islam kelas IV.
Baca juga: Pilu! Sudah Jadi Korban Perkosaan, Kini Gadis 12 Tahun Ini Idap Kanker Ganas
“Pelaku SB (39) merupakan guru kontrak mata pelajaran agama (Diniyah) dan olahraga di sekolah SD tersebut,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Tri Sutrisno, Rabu (27/11/19).
SB yang telah beristri itu tak disangka akan mencabuli siswinya sendiri. Terlebih yang membuat pihak sekolah semakin prihatin adalah korbannya lebih dari satu.
Melakukan pencabulan saat jam pelajaran
SB melakukan aksi pencabulan itu di tengah jam pelajaran. SB menyasar korban yang duduk di bangku paling belakang. Sebelum beraksi, SB biasanya akan meminta siswi untuk membaca dan menghafal kitab. Ia kemudian duduk di samping korban dan meraba kemaluan korban.
“Pelaku mencabuli siswi saat proses jam belajar berlangsung di ruang kelas, korban duduk di bangku paling belakang kemudian pelaku langsung duduk di samping korban melakukan aksi cabul dengan cara meraba kemaluan korban,” lanjut Sutrisno.
Baca juga: Ayah Kepergok Setubuhi Putri Tirinya di Tempat Parkir, Pelaku Ngaku Suka Sama Suka
Pelaku kemudian meminta para korbannya untuk tak memberitahukan perbuatannya tersebut kepada siapa pun dan memberikan imbalan Rp5.000. Pelaku juga terang-terangan meminta lagi untuk melakukan aksi cabul tersebut kepada korban.
“Kemudian pelaku juga mengucapkan kepada korban ‘besuk lagi ya',” imbuhnya.
Korban melapor ke orangtua
Ternyata aksi cabul yang dilakukan SB tak hanya dilakukan di dalam kelas, melainkan juga di toilet sekolah. Keenam korban pencabulan itu di antaranya berusia 8 hingga 12 tahun.
Baca juga: Gara-gara Bedak Ketiak, Gadis Ini Dikira Bawa Narkoba hingga Ditahan Polisi
Kasus pencabulan ini akhirnya terungkap setelah salah seorang korban melapor ke orangtua. Kasus ini kemudian diselidiki oleh anggota Polresta Banda Aceh. Mendengar perbuatan bejatnya terungkap, pelaku langsung melarikan diri. Tak lama, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Padang Tiji, Kabupaten Pidie.
“Pelaku ditangkap saat melarikan diri di kawasan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, beberapa hari lalu,” pungkas Sutrisno.
Sementara para korban mendapat pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk mendapatkan konseling dan menghilangkan trauma yang dialami para korban.
Pelaku SB dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.