Heboh Bakso Dioplos Daging Celeng di Cimahi, Pelaku Jalankan Bisnis Haram Ini Selama 6 Tahun!
01 Juli 2020 by Dea Dezellynda
Daging oplosan ini kemudian diolah menjadi bakso dan rendang.
Polisi mengungkap pedagang daging sapi yang bahan bakunya dioplos dengan daging celeng. Pelakunya adalah pasangan suami istri yang berasal dari Kabupaten Bandung Barat. Pelaku mengaku sudah 6 tahun menjual bahan baku bakso yang dioplos daging babi hutan alias celeng. Dua orang lainnya ikut dijadikan tersangka karena mengolah daging tersebut lalu diperjualbelikan dalam bentuk bakso dan rendang.
Tangkap 4 pelaku

Dilansir dari Detik.com, Selasa (30/06/20), polisi menangkap empat pelaku penjual daging celeng yang dioplos daging sapi di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB). Dua dari empat pelaku itu adalah suami-istri.
Kasus ini berawal saat Polres Cimahi mengusut kasus oplosan daging sapi dengan daging celeng dan terungkaplah pelaku berjumlah 4 orang. Dua orang di antaranya adalah T (45) dan R (24) yang merupakan pasangan suami istri.
Baca Juga: Bikin Malu! Orang Indonesia Diduga Buang Sampah Sembarangan di Jalanan Jepang
Mereka merupakan penadah daging celeng yang kemudian dioplos dengan daging sapi untuk dibuat bakso hingga rendang.
"Betul kami telah mengamankan empat pelaku pengoplos dan penjual daging celeng di wilayah KBB. Pelaku utamanya sepasang suami istri yang diamankan di Desa Jayamekar, Padalarang, Jumat (26/6) kemarin," kata Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat ditemui di Mapolres Cimahi Selasa (30/6/2020).
Sudah 6 tahun berjualan

Pasutri tersebut mengaku sudah 6 tahun menjalankan bisnis haram tersebut. Sejak tahun 2014, pasutri itu membeli daging celeng dari seorang pemasok di Sukabumi. Perbandingan dalam membuat daging oplosan yaitu dua kilogram daging sapi dicampur dengan dua kilogram daging celeng.
"Jadi mereka dapat daging celeng ini dari Sukabumi. Kemudian mereka jual dengan cara dioplos dengan daging sapi impor. Perbandingannya dua kilogram daging sapi impor dicampur dengan dua kilogram daging celeng," ucap Yoris.
Baca Juga: Ilmuwan Temukan Virus Baru dari Babi, Diklaim Bisa Picu Pandemi Baru!
Mereka melakukan aksinya demi mendapatkan keuntungan yang berkali-kali lipat, mengingat daging celeng jauh lebih murah dari daging sapi yaitu Rp50.000 per kilogram.
"Analoginya kalau harga daging sapi Rp 110 ribu, keuntungan mereka sudah dua kali lipat. Jadi memang tujuan mereka menjual daging oplosan ini untuk mendapatkan keuntungan lebih," tutur Yoris.
Dijual ke penadah

Pasutri itu tak menjual dagangannya ke perorangan atau langsung dilempar di pasar. Mereka memiliki penadah yaitu tersangka N dan D. N adalah seorang seorang penjual bakso di Purwakarta sementara D adalah penjual daging di Tasikmalaya.
Baca Juga: Gordon Ramsay Berguru Masak Rendang ke William Wongso, Netizen: Apa Tidak Ada Koki Minang?
"Mereka menerima daging itu secara rutin dan dijual dengan harga yang lebih murah, antara Rp 50 ribu sampai Rp 60 ribu per kilogram," ujar Yoris.
Setiap bulannya D bisa menerima daging oplosan tersebut seberat 70 kilogram. Sementara N menerima 20 kilogram setiap minggunya.
Mereka kini dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 atau 2 jo Pasal 8 ayat 1 huruf d UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 91 A jo Pasal 58 ayat (6) UU RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.