Hanya Gara-gara Minta Hand Sanitizer, Empat Karyawan di Aceh Kena PHK
25 April 2020 by Amadeus BimaPandemi Covid-19 ikut menyerang rasa kemanusiaan sepertinya
Pandemi virus corona telah membuat seluruh dunia dilanda kesulitan ekonomi, termasuk Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat total pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan per 16 April 2020 mencapai 1,94 juta pekerja.
Rinciannya, pekerja dari sektor formal yang terkena PHK sebanyak 1,5 juta orang, sementara dari sektor informal adalah 443 ribu pekerja. PHK juga menimpa puluhan orang di Aceh. Ada sekitar 39 pekerja di Banda Aceh yang dipecat. Mirisnya, 4 di antaranya dipecat tanpa alasan yang jelas.
Mereka memang tanpa ada perjanjian kerja, tapi, salah seorang mengaku terdata di BPJS Ketenagakerjaan sebagai karyawan tetap. Ada yang sudah 15 tahun bekerja, tapi, yang mewakili katanya baru satu tahun dua tahun, hampir dua tahun," kata Direktur Eksekutif Trade Union Care Center (TUCC), Habibi Inseun, Sabtu malam (18/04/2020).
Sebelum dipecat, empat karyawan dari salah satu yayasan sekolah tinggi swasta di Banda Aceh tersebut meminta agar diberikan hand sanitizer dan APD di tempat mereka bekerja. Namun, karena tidak kunjung dikabulkan dan juga ada imbauan pemerintah bekerja di rumah, empat orang ini tidak masuk kerja.
Namun, setelah dua hari absen kerja, pemberitahuan PHK pun datang. Pihak yayasan menelepon empat orang ini masing-masing bahwa mereka resmi tidak dipekerjakan lagi. Tapi, mereka sama sekali tidak diberikan surat peringatan. Padahal, berdasarkan konteks ketenagakerjaan, harus diberi peringatan lebih dulu sebelum dipecat.
Terkait sisa upah yang belum diberikan, pihak yayasan juga terkesan mempermainkan. Mereka malah meminta keempat karyawan tadi untuk membawa orangtua dulu jika ingin diberikan sisa upah.
Tidak memberikan respon yang baik, hanya menyampaikan, kalau gaji kamu akan saya berikan, tapi, kamu datangkan orang tua kamu dulu," kutip Habibi.
Padahal, upah mereka jauh di bawah upah minimum. Pihak yayasan hanya memberikan upah Rp 1 juta per bulan, dengan jam kerja Senin-Sabtu. Kini, para pekerja hanya bisa berharap kalau hak mereka segera diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan. Apalagi, di tengah masa pandemi corona seperti ini.
Baca Juga: Viral Video Karyawan Ramayana Menangis Berpelukan Kena PHK, Netizen: Mana Mau Lebaran
Harus sesuai dengan UMP atau UMK Banda Aceh. Kalau UMK, maka tiga juta dua ratus perbulan, misal bekerja lebih satu tahun tapi belum mencapai dua tahun, maka berhak mendapat dua bulan upah, karena PHK sepihak, maka empat bulan upah, berarti 4x3,2 juta, itu hak yang harus diberikan," terang Habibi.
Tidak hanya karyawan sekolah saja, ada pula pekerja hotel di Banda Aceh yang dirumahkan tanpa mendapat upah. Hotel tersebut hanya mempekerjakan beberapa karyawan yang telah ditentukan saja. Para karyawan tersebut kini harap-harap cemas soal nasib mereka, terutama soal THR.