Miris! Malu Hamil di Luar Nikah, Wanita 21 Tahun Nekat Telan 16 Butir Pil Aborsi

Telan 16 pil aborsi
Telan 16 pil aborsi | www.tribunnews.com

Telan 16 butir pil aborsi untuk gugurkan kandungan

Seorang perempuan berumur 21 tahun di Jepara nekat menelan 16 butir pil aborsi untuk gugurkan kandungannya. Setelah janin berhasil digugurkan, pelaku membuang janin itu di tumpukan sampah dengan dibungkus rok abu-abu.

Janin tersebut ditemukan oleh seorang warga dan langsung melapor ke polisi. Tak sampai 24 jam pelaku berhasil diamankan polisi. Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku janin tersebut adalah hasil dari hubungan gelap dengan kekasihnya.

1.

Dibuang di tumpukan sampah

Telan 16 pil aborsi
Bayi saat dievakuasi petugas | news.detik.com

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (1/10/19), sesosok mayat bayi laki-laki ditemukan terbungkus rok abu-abu di dalam plastik merah di Sungai Segawe, Desa Jenggotan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. Diduga bayi tersebut sengaja dibuang.

Mayat bayi laki-laki itu ditemukan pada hari Selasa (1/10/19) pagi sekitar pukul 05.30 WIB oleh seorang warga yang hendak membersihkan sampah. Saksi melihat bungkus plastik berwarna merah dan setelah dibuka ternyata berisi mayat bayi yang dibalut rok abu-abu.

Baca juga: Diperkosa Ayah Tiri, Remaja Ini Malah Dituduh Pelakor hingga Diusir Ibu Kandung

"Ada warga yang sedang membersihkan sungai, tidak sengaja menemukan mayat bayi yang terbungkus plastik warna merah. Awalnya dikira sampah," ujar Kapolsek Kembang, AKP Usman saat dihubungi wartawan, Selasa (1/10/2019).

Penemuan mayat bayi itu langsung menggegerkan warga. Saksi kemudian melapor ke Polsek Kembang. Petugas langsung bergegas ke lokasi penemuan untuk melakukan olah TKP.

2.

Hasil hubungan gelap

Telan 16 pil aborsi
Pelaku saat memberikan keterangan di Polres Jepara | joglosemarnews.com

Tak sampai 24 jam, sepasang kekasih yang membuang bayi malang itu berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Jepara. Pelaku adalah Gea Nilam Sari (21) dan Syaifudin (23), sepasang kekasih yang tega membunuh anaknya sendiri.

Baca juga: Polisi di Mojokerto Gerebek Istri Sendiri, Kepergok Lagi Asyik Berduaan Sama Dokter

“Ya. Tak sampai 24 jam kami amankan para pelaku dari hasil lidik,” ujar Kapolres Jepara, AKBP Arif Boediman saat konferensi pers, Rabu (2/10/19).

Pelaku mengatakan sering melakukan hubungan badan hingga akhirnya Gea hamil. Dihadapan tim penyidik, Gea mengaku jika dirinya telah melakukan aborsi dengan meminum 16 pil cytotec di usia kandungan yang memasuki 6 bulan. Hal itu ia lakukan lantaran malu karena hamil di luar nikah.

“Karena hamil, saya suruh minum sebanyak-banyaknya biar gugur kandungannya. Ditelan 16 butir,” kata Syaifudin.

Baca juga: Guru Silat di Surabaya Cabuli Siswi SMP di Hari Ulang Tahun

3.

Polisi tangkap penjual pil aborsi

Telan 16 pil aborsi
Para pelaku saat gelar perkara | regional.kompas.com

Syaifudin memberikan pil cytotec kepada Gea sebanyak 16 butir. Gea langsung meminum 16 butir pil tersebut secara bersamaan. Tak lama kemudian, Gea mengalami kontraksi hingga janin keluar dalam keadaan tak bernyawa.

“Gea dan Syaifudin kemudian membuang janin tersebut di sekitar Sungai Segawe. Beberapa jam usai dibuang, mayatnya ditemukan oleh warga,” ungkap Arif.

Baca juga: Tertawa Terlalu Berlebihan, Wanita Ini Tidak Bisa Menutup Mulutnya Lagi

Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan memburu penjual pil aborsi. Berdasarkan keterangan dari pelaku, polisi berhasil menangkap Handi (35) yang menjual pil cytotec kepada Syaifudin.

Handi kemudian diamankan ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Handi mengaku bisa mendapat untung banyak dari hasil penjualan pil aborsi.

“Untungnya banyak, sudah 10 bulan berjualan. Obat saya peroleh dari seseorang,” ujar Handi saat gelar perkara di Mapolres Jepara, Rabu (2/10/19).

Artikel Lainnya

Gea dan Syaifudin kini dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 346 KUHPidana.

Tags :