Fakta Bocah SMP Hamil 7 Bulan Dan Dibungkam Uang Rp 500 Juta

ilustrasi
ilustrasi | google.com

Kasihan, sudah hampir dua minggu melapor tapi belum ada penindakan

Kasus pencabulan siswi SMP oleh lelaki berusia 50 tahun asal Gresik masih belum menemukan titik terang. Padahal korban yang masih di bawah umur itu kini tengah hamil 7 bulan, namun belum ada proses hukum apapun terhadap terduga pelaku. Bahkan muncul kabar terbaru mengenai penyogokan uang sebesar Rp 500 juta kepada korban supaya kasus tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Mengutip Surya.co.id, pada Minggu (10/5/2020), terduga pelaku alias SG hingga saat ini masih belum dipanggil terkait kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur. Perbuatan bejat yang telah menyebabkan korban hamil itu dilakukan oleh terduga pelaku di kandang ayam, padahal korban merupakan kerabatnya sendiri.

Baca Juga : Heboh Wakil Bupati Buton Utara Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Korban Masih Berusia 14 Tahun!

ilustrasi
Korban (tengah) ditemani oleh pihak keluarga saat melapor | surabaya.tribunnews.com

Korban Disogok Uang Rp 500 Juta

Abdullah Syafi’i selaku pengacara korban memberi konfirmasi terkait uang Rp 500 juta yang katanya hendak diberikan oleh terduga pelaku. Sebelumnya Nur Hudi yang merupakan anggota DPRD Fraksi Nasdem dan diduga kerabat dekat dari terduga pelaku itu menyampaikan terkait tawaran tersebut.

Syafi’i mengungkapkan bahwa dirinya telah memilki bukti chat WhatsApp serta rekaman ketika pihak dari terduga pelaku mendatangi keluarga korban dengan menawarkan sejumlah uang ratusan juta. Alasan yang digunakan adalah demi kebaikan bayi di masa mendatang.

Nur Hudi mengatakan bahwa uang itu adalah milik SG pribadi, ia juga menambahkan bahwa niat untuk memberikan uang tersebut juga baik sebab untuk membantu korban dari sisi sosial dan ekonomi agar mereka (korban dan bayinya) memiliki masa depan yang lebih baik.

ilustrasi
Kandang ayam tempat terduga pelaku melakukan pencabulan | surabaya.tribunnews.com

Itu rencana tak mintakan tanahnya SG, kalau SG setuju dan korban setuju. Kalau tidak setuju keduanya ya biarkan saja. Kita hanya bantu carikan solusi saja untuk membantu korban dan meringankan hukuman tersangka, ungkapnya.

Akan tetapi, Syafi’i rupanya memiliki pendapat yang berbeda. Menurutnya uang Rp 500 juta yang dibicarakan itu bukan uang pribadi terduga pelaku melainkan adalah uang yang digunakan untuk pembagian waris dari pelaku.

Dengan kata lain, klarifikasi anggota dewan adalah hal yang mengada-ngada dan berbohong. Bagaimana inisiatif sendiri tapi bukan uangnya dia. Kalau uangnya dia bangunkan saja rumah, ucap Syafi’i.

Baca Juga : Makin Tak Ada Harga Dirinya. Sekarang, Kuntilanak pun Jadi Korban Pencabulan

ilustrasi
ilustrasi pencabulan | Balipuspanews.com

Terduga Pelaku Masih Bersantai Di Rumah

Sudah seminggu lebih keluarga korban mengadukan laporan itu kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik, namun hingga saat ini terduga pelaku masih belum dipanggil. Syafi’i selaku kuasa hukum korban mengaku kerap dihubungi oleh keluarga korban yang menanyakan kapan proses penangkapan SG akan dilakukan. Sebab, mereka masih saja melihat SG di rumahnya.

Tadi pagi kontak saya, tanya kenapa SG prosesnya lama. Kok tidak dipanggil-panggil. Hampir dua minggu. SG masih riwa-riwi dengan bebasnya, terang SG padda Surya, Sabtu (9/5/2020).

Syafi’i juga menerangkan bahwa terhadap korban yang kini hamil 7 bulan itu telah dilakukan visum, saksi juga mengatakan bahwa pelakunya sangat jelas mengarah ke SG. Akan tetapi yang membuatnya bertanya-tanya adalah terduga pelaku tak kunjung dipanggil.

Baca Juga : Bejat! Pak Ustaz di Bondowoso Tega Cabuli 3 Santriwati, Organ Intim Korban Sampai Rusak

Artikel Lainnya

Di sisi lain, Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Aipda Slamet Mujiono mengatakan belum tahu pasti kapan akan dilakukan pemanggilan terhadap SG. Sebab pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tags :