Ditinggal Istri Lahiran, Suami Malah Perkosa Anak di Bawah Umur

Ilustrasi korban pencabulan
Ilustrasi korban pencabulan | kupang.tribunnews.com

Sepertinya semakin banyak saja pedofil yang berkeliaraan!

Bukannya memperbanyak doa untuk istrinya yang tengah melahirkan, pria bernama Adrianus Rega alias Eldi ini malah mencabuli seorang anak di bawah umur. Ia tega melakukan perbuatan hina tersebut di kamar indekosnya di Surabaya.

Diketahui bahwa istrinya sedang melahirkan dan berada di desa, sedangkan dirinya yang ditinggal sendiri di Surabaya malah melakukan pencabulan terhadap gadis berusia 12 tahun. Melansir iNews.id, kekinian pelaku telah diamankan.

Baca Juga : Niat Aborsi Kandungan, Wanita Ini Malah Diperkosa Dukun Cabul

Ilustrasi korban pencabulan
Ilustrasi pemerkosaan | cnnbanten.id

Adrianus diduga telah memerkosa SN, seorang anak yang masih berusia 12 tahun. Ia melakukannya di kamar indekosnya di Surabaya. Di sisi lain, istri pelaku ternyata sedang melahirkan di desa.

Adrianus diamankan oleh petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. Pihak yang melaporkan pelaku adalah keluarga korban sendiri.

Tersangka kami amankan di rumah kosnya di Jalan Kupang Jaya Surabaya. Dari interogasi, tersangka melakukan pencabulan itu lebih dari sepuluh kali sejak bulan Juli 2019. Yang terakhir dilakukan pada 11 Juli 2020 di tempat kosnya, jelas Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Iptu M Harun.

Baca Juga : Dari Pamer Alat Kelamin hingga Lempar Sperma, Ini Deretan Aksi Cabul yang Hebohkan Publik

Ilustrasi korban pencabulan
Ilustrasi penangkapan | sergaptkp.com

Berdasarkan penuturan Harun, perbuatan cabul itu dilakukan di kamar indekos Adrianus. Ia mengaku tidak kuat menahan nafsu karena ditinggalkan oleh istrinya yang melahirkan di desa. Akibatnya ia pun melirik SN, anak tetangga yang masih di bawah umur tersebut untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

Tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Tersangka mengancam dan membentak hingga korban ketakutan dan tidak berani menolak keinginan tersangka, tambahnya.

Akibat perbuatan bejatnya, tersangka harus mempertaggungjawabkannya dengan mendekam di Rutan Mapolrestabes Surabaya. Tersangka ditahan supaya tidak melarikan diri, apalagi mengulangi perbuatannya.

Adrianus dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga : Lagi-Lagi Ospek Dijadikan Ajang Pelecehan. Masa Mahasiswanya Disuruh Beradegan Cabul? Parah namget!

Ilustrasi korban pencabulan
Ilustrasi korban pedofil | solo.tribunnews.com

Kakek cabuli bocah 9 tahun

Lansia berinisial TV (60) asal Jambi diduga melakukan pencabulan terhadap anak yang masih berusia 9 tahun. Namun, setelah perbuatan bejatnya terungkap dan polisi mendatanginya, ia malah nekat minum racun tikus lantaran panik.

Mengutip Kompas.com, Lelaki itu digerebek di tempat persembunyiannya di Kecamatan Mandiangin, Sarolangun, Jambi pada Jumat (17/1/2020). Gara-gara minum racun tikus tersebut, ia harus dilarikan ke rumah sakit.

Sebelumnya, TV melakukan pemerkosaan terhadap anak 9 tahun pada 2019 silam. Bahkan ia sempat kabur selama 5 bulan dan bersembunyi di rumah anaknya di Kecamatan Mandiangin. Ketika polisi mendatanginya di tempat persembunyian tersebut, TV terlihat panik dan langsung mengambil sebuah botol berwarna kuning dan meminum cairan yang ada di dalamnya.

Artikel Lainnya

Setelah itu, tubuhnya menjai lemas. Awalnya ia mengaku yang diminum adalah obat anak-anak sebelum akhirnya mengakui bahwa itu adalah racun tikus.

Di perjalanan pelaku terlihat lemas,kemudian anggota menanyakan kembali kepaa pelaku da pelaku mengakui bahwa yang diminum tersebut adalah racun tikus, jelas Kasat Reskrim Iptu Bagus Faria.

Tags :