Dikira Masih Gadis, Pria Ini Baru Sadar Telah Perkosa Nenek 51 Tahun di Semak-Semak
06 Desember 2020 by Mabruri Pudyas SalimKatanya, belum bertemu lawan jenis sama sekali selama sebulan.
Pelecehan seksual telah menjadi masalah yang rumit dari masa ke masa. Kebanyakan korbannya adalah perempuan mulai dari usia remaja hingga dewasa. Bahkan tidak sedikit pula pelaku pelecehan seksual yang menyasar usia anak-anak.
Kecenderungan pelaku memilih korban yang masih muda bahkan anak-anak jelas lebih mudah untuk dipahami. Namun, dalam kasus pelecehan seksual yang satu ini, pelaku ternyata malah memperkosa seorang perempuan yang terhitung lanjut usia.
Dalih tak pernah bertemu lawan jenis sama sekali selama sebulan telah mendorong seorang pria muda nekat memperkosa nenek-nenek berumur 51 tahun. Pemuda itu adalah Slamet Mahmiludin (26), warga Padang Ratu, Lampung Tengah.
Dilansir dari Kompas.com (11/02/2020), akibat perbuatannya itu, Slamet kini diamankan di Mapolsek Gading Rejo, Pringsewu. Menurut keterangan dari Kapolsek Gading Rejo, AKP Anton Saputra, perbuatan bejat itu dilakukan tersangka di sebuah areal persawahan yang berbatasan dengan kompleks perkantoran Pemkab Pesawaran pada Sabtu (8/2/2020) sekitar pukul 17.30 WIB.
Baca juga: Diiming-imingi Uang Rp10 Ribu dan Durian, 2 Kakek Kompak Cabuli Bocah di Bawah Umur
“Dari pemeriksaan, tersangka mengaku memerkosa korban berinisial LB, usia 51 tahun, secara spontan dan tidak berencana,” kata Anton.
Kejadian itu berawal ketika LB tengah berjalan sendiri sepulang dari sawah. Di tengah perjalanan LB bertemu dengan dua pemuda yang sedang memancing. Layaknya kebiasaan orang kampung pada umumnya, LB pun menyapa kedua pemuda itu meski tidak saling kenal. Kedua pemuda itu adalah pelaku dan temannya.
Kurang lebih 50 meter LB berjalan, Slamet ternyata mengejarnya dan membekapnya dari belakang. Bahkan Slamet juga mendorong korban hingga terjatuh di semak-semak. Di situlah Slamet memperkosa korban.
“Korban sempat minta tolong, tapi oleh tersangka dibekap menggunakan kerudung milik korban. Setelahnya, korban diperkosa oleh tersangka,” kata Anton.
Baca juga: Heboh Pelecehan Seksual Sejenis di Rutan Perempuan Bandung, Korban: Saya nggak Lesbi
Seusai memerkosa, Slamet kabur karena korban kembali berteriak minta tolong dan mengejarnya. Setelah itu, korban pun langsung melapor ke Polsek Gading Rejo soal kejadian yang menimpanya.
Anton mengatakan bahwa Slamet sama sekali tidak tahu sebelumnya jika korbannya adalah seorang nenek. Tersangka baru tahu kemudian setelah memerkosanya. Anton juga mengatakan jika Slamet mengaku terangsang setelah melihat LB yang menyapanya, terlebih tersangka sudah satu bulan tidak pernah bertemu perempuan.
“Tersangka selama ini tinggal di kebun semangka karena bekerja di sana. Tersangka juga tidak pernah bergaul dengan masyarakat sekitar,” kata Anton.
Anton mengatakan, Slamet ditangkap di perkebunan semangka tempat dia bekerja pada Sabtu (8/2/2020) sekitar pukul 21.00 WIB, atau 4 jam setelah kejadian. Slamet dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.