Heboh Iklan Seorang Nasabah Wanita Siap 'Digilir' Demi Lunasi Utang Online
26 Juli 2019 by Mabruri Pudyas SalimKorban peminjam dari fintech ilegal bertambah.
Seiring teknologi yang semakin maju, sekarang semua jadi serba online, mulai dari belanja sampai mengajukan pinjaman dana pun sudah bisa online. Meski sistem online membuat segala kegiatan manusia menjadi lebih mudah, sayangnya hal itu juga masih meninggalkan sebuah masalah.
Dilansir dari Tribunnews (25/7/2019), sebuah perusahaan fintech lending kembali meneror nasabahnya. Kali ini mereka menyebarkan sebuah iklan yang menyebut nasabah wanita yang menunggak tagihan rela 'digilir' demi melunasi utang di aplikasi financial technology Incash.
Kasus ini ini berawal dari pengajuan pinjaman yang dilakukan oleh Yuliana. Dia mengajukan pinjaman uang sebesar 1 juta rupiah untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
“Pinjamnya belum ada dua minggu ini. Saya meminjam 1 juta rupiah, tapi terima hanya Rp 680.000. Saya pinjam untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Yuliana kepada Kontan.co.id, seperti dikutip Tribunnews pada Kamis (25/7).
Baca juga: Tagih Utang Kepada Temannya, Cewek Ini Malah Diberi Cakaran
Dia mengajukan pinjaman dengan jangka waktu 7 hari. Baru telat membayar satu hari, dia sudah mendapatkan teror dari fintech lending.
“Baru telat sehari sudah diteror. Mereka bikin grup WhatsApp yang ada gambar saya dengan tulisan pelecehan,” jelas Yuliana.
Gambar yang dimaksud adalah iklan yang menyatakan bahwa Yuliana rela 'digilir' seharga Rp 1,054 juta demi melunasi utangnya yang dia pinjam dari aplikasi financial technology Incash.
Parahnya lagi, iklan tersebut bahkan berani memberikan jaminan jika Yuliana akan membuat siapa saja yang menggunakan jasanya puas.
Ketika dikonfirmasi mengenai iklan tersebut, Yuliana mengatakan bahwa iklan itu telah mencemarkan nama baiknya.
“Itu pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. Makanya saya laporkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Polrestabes,” tambah Yuliana.
Saat ini Yuliana telah mendapatkan surat kuasa bantuan hukum dari LBH. Dalam surat kuasa tersebut, Yuliana mengaku mengalami ancaman, teror, penghinaan, dan pencemaran nama baik melalui teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Kuasa ini diberikan kepada I Gede Sukadenawa Putra SH dan Yuliawan Fathoni. Kedua kuasa hukum ini akan akan bertindak sebagai penggugat dalam perkara pidana berupa ancaman teror kekerasan, dan penghinaan melalui komunikasi telepon, serta penyebaran konten penghinaan serta pencemaran nama baik Yuliana di media sosial.
Baca juga: Tak Bisa Bayar Utang, Oknum Berjaket Ojol Rampas Ponsel Milik Bocah
Perlu diketahui jika Incash sendiri belum terdaftar sebagai fintech peer to peer lending yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan kata lain, Incash merupakan fintech ilegal yang meresahkan.
Menanggapi kasus tersebut, Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anto Prabowo menegaskan, Incash adalah fintech yang tidak terdaftar di OJK. Oleh karena itu, melaporkannya ke polisi adalah tindakan yang tepat.
"Pelaporan ke polisi adalah tindakan tepat yang dilakukan dengan aduan pencemaran nama baik," ujar Anto kepada Kontan.co.id, seperti dikutip Tribunnews pada Kamis (25/7/2019).
Lebih lanjut Anto mengatakan bahwa OJK akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat di tengah maraknya pinjaman melalui fintech.
"Bahwa yang mudah itu belum tentu aman. Pola berpikir untuk tidak tergiur kecepatan meminjam jika tidak dibarengi dengan kalkulasi risiko bahkan termasuk mengakses pinjaman di perusahaan peer to peer lending ilegal pastinya akan berujung sengsara," ujar Anto.